Dalam satu bulan terakhir ini marak kita jumpai pemberitaan baik di media cetak maupun elektronik seputar keberadaan dan status Ahmadiayah beserta ajarannya yang oleh mayoritas umat muslim di tanah air di vonis sebagai sesat dan menyesatkan. Pemberitaan luas terhadap kasus Ahmadiyah mengundang perhatian banyak lapisan masyarakat berikut pro dan kontra yang timbul, baik terhadap keberadaan Ahmadiyah yang sebenarnya bukan 'barang' baru di Indonesia maupun mengenai SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri. Meskipun baru sebatas draft, SKB tersebut telah memicu reaksi beragam dari masyarakat. Pemerintah merasa perlu mengeluarkan sebuah peraturan atau keputusan yang mampu menghentikan atau paling tidak meredam gejolak dan keresahan di masyarakat. Di sisi lain, beberapa kalangan menilai SKB tersebut akan memasung hak-hak umat Ahmadiyah untuk menjalankan keyakinan mereka dalam sebuah koridor demokrasi. Dan bukankah Indonesia merupakan negara demokrasi dimana hak-hak rakyat dijamin negara, termasuk pada keyakinan yang dianut. Kita tentu faham betul bahwa di negara ini tidak dimonopoli oleh satu agama. Bahkan semenjak reformasi bergulir di tanah air batasan pada lima ajaran agama (Islam, Katolik, Kristen, Hindu dan Budha) lambat laun pudar, dan kita melihat bagaimana saudara-saudara kita ada yang menjalankan keyakinannya dengan bebas yang telah ada semenjak leluhur mereka dahulu. Lebih jauh, kita pun melihat tumbuh kembangnya beberapa aliran atau paham dalam suatu agama. Sebagai contoh, di dalam agama Islam paling tidak kita mengenal dua paham yang yang tidak selalu berjalan seiring di dalam melakukan praktek ke-ibadat-an, seperti NU dan Muhammadiyah. Keberadaan dua ormas islam besar ini sudah ada sejak lama dan perbedaan diantara mereka sudah umum diketahui sejak dulu. Masyarakat kita tidak terlalu mempermasalahkan hal ini. Tetapi, kasusnya menjadi sangat berbeda pada Ahmadiyah.
Ahmadiyah dinilai menyimpang dari ajaran Islam. Perbedaan mereka dengan aliran Islam lain di tanah air terletak pada perbedaan yang sangat hakiki dan mendasar. Mereka meyakini adanya nabi dan rasul setelah Muhammad SAW, sebuah keyakinan yang tentu saja bertentangan dengan ajaran Islam, Qur'an dan Hadits. Dapat dipahami mengapa ada sebagian saudara kita umat Islam yang menilai mereka sebagai bukan Islam, namun disisi lain mereka merasa berhak untuk mencantumkan label Islam pada nama ajaran mereka. Masalahnya mungkin tidak akan serumit yang berkembang saat ini, seandainya saja mereka tidak menyebut diri sebagai Islam. Namun, sekali lagi kita pun mesti menyadari bahwa di dalam koridor negara hukum yang mengedepankan demokrasi dan hak asasi manusia, mereka umat Ahmadiyah sepanjang mereka meyakini mereka Islam, mereka berhak mengklaim ajaran mereka sebagai Islam. Hanya saja ajaran ini menimbulkan masalah karena sesat dan menyesatkan. Pemahaman kita yang utuh dalam konteks negara hukum seharusnya mempengaruhi bagaimana cara kita bersikap dan mengatasi masalah ini. Vonis sesat dan menyesatkan yang dialamatkan kepada Ahmadiyah tidak seharusnya menjadi dasar pembenar bagi umat muslim lainnya untuk melakukan tindakan diluar koridor hukum dan hak asasi manusia. Sebaliknya, bagaimana kita mampu mengatasi masalah dengan instrumen hukum yang ada tanpa mengurangi penghargaan kita kepada mereka.
Sikap sebagian saudara kita yang melakukan perusakan dan pembakaran serta aset-aset lain milik kelompok Ahmadiyah adalah tidak tepat, dan bisa dikatakan sudah melampaui prinsip-prinsip kemanusiaan, pelanggaran hak asasi manusia, mengebiri rasa keadilan (padahal mereka adalah bagian dari negara ini juga) dan merupakan tindakan teror yang sebenarnya kita kutuk bersama. Bahkan tindakan-tindakan tersebut seyogyanya bertentangan dengan ajaran Islam sendiri. Sangat disayangkan tindakan tersebut dilakukan hanya semata-mata karena luapan emosi sesaat dan tanpa memikirkan dampat positif dan negatif yang ditimbulkan. Padahal dari apa yang kita yakini perbuatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan zhalim! Lebih menyesakan nafas tatkala kita harus menyaksikan bagaimana umat Ahmadiyah terpaksa menyembunyikan diri dan meninggalkan tempat ibadah dan rumah tinggalnya, hanya semata-mata untuk mendapatkan rasa aman dari incaran masyarakat dimana mereka biadab. Kita masih percaya disaat bangsa ini masih dilanda krisis yang berkepanjangan di segala aspek, kita tidak perlu terjerumus pada sikap arogan dan membabi buta.
Sikap-sikap brutal di atas tidak hanya melanggar prinsip-prinsip kehidupan berdemokrasi dan hak-hak asasi manusia, tetapi dapat menyulut keyakinan mereka yang semakin dalam. Bukankah ini akan bertentangan dengan tujuan kita untuk menyadarkan mereka bahwa agama Islam yang mereka yakini adalah suatu paham yang bertentangan dengan Islam, Qur'an dan Hadits. Bukankah cara-cara biadab tersebut dapat menimbulkan dampak yang berkepanjangan. Dan bukankah kita sendiri sedang menenggelamkan diri pada kezhaliman. Padahal semestinya kita mampu menunjukan kepada mereka penyelesaian yang bijaksana, elegan dan berwibawa dalam koridor negara hukum dan mengedepankan hak asasi manusia. Kita tentunya tidak ingin dicap oleh dunia internasional sebagai bangsa yang tidak memiliki penghargaan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, yang tentunya akan menyulitkan posisi negara kita di tengah-tengah masyarakat dunia yang semakin plural dan mengglobal. Ketidakmampuan kita mengatasi masalah Ahmadiyah bukannya menunjukkan adanya jurang pemisah yang dalam antara kita dan Ahmadiyah, tetapi lebih menunjukan kepada kita bahwa masyarakat dan bangsa ini tidak mampu mengedepankan hukum dan hak asasi manusia. Tuntutan masyarakat internasional yang semakin plural dan global merupakan tantangan bagi umat muslim untuk menyelesaikan masalah secara arif, bijaksana dan mengedepankan proses hukum serta menghargai prinsip-prinspi hak asasi manusia.
Tugas pemerintah, ulama dan cendikiawan muslim untuk meyakinkan umat Ahmadiyah bahwa ajaran yang mereka anut adalah sesat karena menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya. Dan tugas kita bersama-lah untuk meyakinkan semua kelompok bahwa sikap dan tindakan rasional terhadap Ahmadiyah yang perlu diambil, bukan dengan cara pembakaran masjid dan tempat tinggal yang pada akhirnya menimbulkan konflik baru dan menambah panjang catatan hitam negeri ini. Dan aparat pemerintah dituntut kecakapan dan keseriusannya untuk menindak siapapun pelaku tindak pidana atau kriminal terhadap kelompok Ahmadiyah, dan diharapkan langkah ini dapat menjadi salah satu cara memudahkan usaha kita untuk meyakinkan kelompok Ahmadiyah untuk mengikuti ajaran Islam yang benar.
Jika dengan cara pendekatan rasional dan ilmiah tidak mampu meyakinkan umat Ahmadiyah untuk kembali menganut Islam yang benar, maka langkah-langkah hukum dapat ditempuh. Misalnya, tuntutan terhadap Ahmadiyah telah menodai, melecehkan atau menghina ajaran Islam dengan menyimpangi ajaran Islam. Adanya putusan hukum tersebut tentunya lebih memudahkan pemerintah untuk melarang keberadaan Ahmadiyah. Meskipun tanpa proses hukum pemerintah dapat melarang keberadaan aliran tersebut, akan tetapi hal tersebut dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan ketidakproduktifan pada kebijakan negara. Dunia internasional pun akan melihat kebijakan negara tersebut bukan sebagai bentuk pelanggaran demokrasi dan hak asasi manusia karena didasari pada putusan pengadilan dimana proses dan prosedur hukum telah dilalui.
Meskipun ajaran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam yang murni dan telah meresahkan masyarakat, kita tidak dibenarkan melakukan tindakan anarkis apapun karena tindakan tersebut bertentangan dengan hukum. Kita patut menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia dengan tidak melakukan tindakan anarkis terhadap penganut ajaran Ahmadiyah.
Sekali lagi kita harus mampu membaca tuntutan masyarakat internasional pada penerapan prinsip-prinsip hukum, demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Dialog rasional adalah cara terbaik mengatasi permasalahan dan meyakinkan jemaat Ahmadiyah kembali ke jalan yang benar dan mekanisme hukum adalah prosedur tepat untuk menyelesaikan permasalahan. Kedua cara ini mengembangkan prinsip demokrasi dan penghargaan pada hak asasi manusia.
Kamis, 08 Mei 2008
Langganan:
Komentar (Atom)

