Rabu, 10 Februari 2010

ASPEK-ASPEK HUKUM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN UU NO. 40 TAHUN 2007

Oleh : Sandi Suwardi

Pendahuluan

Dewasa ini sudah menjadi suatu hal yang sangat biasa kita jumpai suatu kegiatan usaha atau bisnis dengan menggunakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau disingkat PT. Dibandingkan badan-badan usaha lain seperti CV atau firma, pelaku usaha sudah tentu akan memilih PT sebagai wadah bagi mereka untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang apapun. Karakteristik PT sebagai badan usaha sangat cocok untuk menjadi wadah bagi kegiatan usaha dibandingkan badan-badan lain.

Ada beberapa hal yang membuat PT menjadi pilihan para pelaku usaha, bahkan oleh mereka yang baru terjun ke dunia usaha sekalipun. Dari sisi permodalan, PT lebih mudah dalam menghimpun modal dan dapat menghimpun modal dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini sangat membantu bagi pelaku usaha bilamana mereka akan mengembangkan usahanya. Dari sisi status badan, PT Merupakan suatu badan hukum dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemiliknya atau dengan kata lain tidak ada percampuran harta. Hal ini sangat menguntungkan bagi pelaku usaha selaku pemilik PT, dimana kekayaan pribadinya adalah miliknya pribadi dan kekayaan PT adalah milik PT. Dari segi pertanggungjawaban hukum pelaku usaha itu sendiri selaku pemilik PT, maka tanggung jawabnya adalah terbatas pada modal yang disetor dan tidak bertanggung jawab secara pribadi, kecuali pelaku usaha selaku pemilik PT terbukti telah melakukan kelalaian atau kesalahan yang mengakibatkan kerugian, baik pada PT maupun pada pihak lain. Itu adalah beberapa keuntungan jika kita berusaha dengan menggunakan badan usaha berbentuk PT.

Permasahan pertama bagi mereka yang ingin berusaha dengan menggunakan PT adalah bagaimana tata cara atau prosedur mendirikan PT?

Pengertian PT

PT diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dalam pasal 1 angka 1 UUPT yang dimaksud dengan PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Pemahaman akan pengertian PT tidak kalah penting dibandingkan tata cara pendiriannya sebelum kita mendirikan suatu PT. Dari pengertian UUPT tersebut diatas, ada beberapa unsur suatu PT, yaitu :

a. PT merupakan badan hukum;

b. PT merupakan persekutuan modal;

c. PT didirikan berdasarkan perjanjian;

d. Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Setelah memahami akan pengertian PT sebagaimana diuraikan diatas, kita sampai pada suatu kesimpulan bahwa :

a. PT memiliki kekayaaan yang terpisah dari pemiliknya (sebagai konsekuensi sebagai badan hukum);

b. PT dapat mendirikan dan/atau memiliki PT lain.

c. Sebagai persekutuan modal, maka modal PT pada prinsipnya tidak dapat hanya dimiliki oleh satu orang (baik orang perorangan maupun badan hukum).

d. Karena didirikan berdasarkan perjanjian, maka PT mesti didirikan oleh 2 orang atau lebih (baik orang perorangan maupun badan hukum).

Pendirian PT

Berdasarkan UUPT, PT didirikan oleh 2 orang atau lebih (baik orang perorangan maupun badan hukum) dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, dan setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (pasal 7 ayat (1) jo. ayat (2)). Kewajiban bahwa PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih tidak berlaku bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki negara atau PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam UU tentang Pasar Modal (pasal 7 ayat (7)).

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa PT didirikan dengan akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris, dan akta pendirian tersebut dengan demikian menjadi dokumen hukum pertama bagi suatu PT. Sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1), akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa (pasal 8 ayat (3)).

Permohonan Pengesahan Badan Hukum

Langkah berikut yang harus ditempuh setelah pembuatan akta pendirian adalah permohonan untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Permohononan ini diajukan kepada menteri yang membawahi bidang hukum (pada saat ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan untuk selanjutnya dalam tulisan ini cukup disebut Menteri). Langkah ini perlu dilakukan karena UUPT sendiri telah menetapkan bahwa PT merupakan badan hukum. Status PT sebagai badan hukum tidak muncul dengan sendirinya setelah akta pendirian ditandatangani, tapi memerlukan proses hukum lebih lanjut yang akan diuraikan dibawah ini.

Berdasarkan pasal 7 ayat (4) UUPT, PT memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum. Untuk memperoleh keputusan Menteri tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (1) UUPT, pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dan alamat lengkap PT. Pengisian format tersebut harus didahului dengan pengajuan nama PT (pasal 9 ayat (2)).

Apabila para pendiri tidak dapat mengajukan sendiri permohoan diatas, misalnya karena berhalangan atau sebab lain apapun, maka sesuai ketentuan pasal 9 ayat (3), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

Permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan pasal 10 ayat (1) UUPT harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam hari) terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Apabila format isian dam ketengan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sesuai ketentuan pasal 10 ayat (3) UUPT Menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik. Sebaliknya, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (4) UUPT Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada pemohon secara elektronik.

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan oleh Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud diatas, pemohon yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung (pasal 10 ayat (5) UUPT). Apabila semua persyaratan tersebut telah dipenuhi secara lengkap, maka berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (6) UUPT Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum PT yang ditandatangani secara elektronik.

Penyampaian secara fisik surat permohonan tersebut harus diperhatikan secara baik oleh pemohon mengingat penyampaian dalam jangka waktu tersebut sangat mempengaruhi kelanjutan proses pemberian status badan hukum. Sebab berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (7) UUPT, apabila lewat dari jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud diatas, pemohon belum menyampaikan secara fisik surat permohonan, maka pernyataan tidak keberatan yang telah dikeluarkan oleh Menteri menjadi gugur. Meskipun untuk itu, UUPT telah memberikan kemungkinan kepada pemohon untuk dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri yang dimaksud (pasal 10 ayat (8) UUPT).

Pemohon juga harus memperhatikan jangka waktu permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri, sebab lewatnya jangka waktu permohonan (yaitu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akta pendirian ditandatangani) mempunyai dampak yang sangat besar bagi pendirian PT yang dimohonkan status badan hukumnya, yaitu bubar karena hukum. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan pasal 10 ayat (9) UUPT dimana dalam hal permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan PT yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.

Dengan telah dikeluarkannya keputusan Menteri dan diperolehnya status badan hukum oleh suatu PT, maka proses pendirian PT yang bersangkutan dapat dikatakan telah selesai, karena proses hukum selanjutnya (daftar perseroan dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia) tidaklah berkaitan dengan proses pendirian PT, tetapi lebih kepada proses administrasi berkaitan dengan akta pendirian.

Daftar Perseroan dan Pengumuman

Menteri menyelenggarakan daftar perseroan yang memuat data tentang PT, dan terbuka untuk umum sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 29 UUPT.

Selain menyelenggarakan daftar perseroan, Menteri juga mengumumkan akta pendirian PT dan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud diatas dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri (pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UUPT).

Hanya saja, daftar perseroan dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tersebut tidak cuma berkaitan dengan akta pendirian PT saja, tetapi juga menyangkut perubahan anggaran dasar (baik yang memerlukan persetujuan Menteri maupun yang tidak memerlukan persetujuan Menteri). Disamping itu, perubahan data PT yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar PT seperti perubahan susunan pemegang saham, dewan komisaris dan direksi.

Kesimpulan

Pendirian suatu PT sampai memeperoleh status badan hukum harus melalui beberapa tahapan yang sesuai dengan ketentuan UUPT, yaitu :

1. Penandatanganan akta pendirian oleh para pendiri.

2. Permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik.

3. Penyampaian surat permohonan secara fisik oleh pemohon setelah Menteri mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas permohonan yang diajukan.

4. Penerbitan keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukum yang ditandatangani secara elektronik.

5. Pemasukan data PT dalam daftar perseroan dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Januari 2010

ASPEK-ASPEK HUKUM TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN UU NO. 40 TAHUN 2007

Pendahuluan

Perseroan Terbatas sebagai suatu badan memiliki 3 (tiga) organ, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing dan setiap organ tersebut memiliki fungsi, tugas dan kewenangannya sendiri. Sebagai suatu rechtperson, perseroan terbatas tidaklah sama dengan person dalam pengertian orang pribadi, yang bisa bertindak atau melakukan suatu perbuatan hukum. Fungsi untuk melakukan perbuatan tersebut terletak pada ketiga organ yang disebutkan diatas.

Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UUPT”) mengatur tentang ketiga organ tersebut. Dalam pengertian UUPT yang dimaksud dengan Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam pasal 1 angka 5 UUPT. Berpijak dari pengertian ini, Direksi adalah organ perseroan terbatas yang berwenang, bertugas dan bertanggung jawab di dalam melakukan pengelolaan suatu perseroan terbatas. Definisi yang diberikan oleh UUPT tersebut meliputi unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan;
  2. Pengurusan perseroan oleh Direksi dilakukan untuk kepentingan perseroan, dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
  3. Direksi berwenang mewakili perseroan untuk segala urusan.

Kewenangan Direksi untuk menjalankan pengurusan perseroan terbatas sebagaimana disebut dalam definsi diatas ditegaskan kembali dalam pasal 92 ayat 1 UUPT. Pasal tersebut menetapkan bahwa Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

Sebagai organ yang memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan suatu perseroan terbatas, Direksi juga memiliki tanggung jawab atas pengurusan perseroan terbatas yang sudah dijalankannya. Namun, tanggung jawab hukum Direksi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pengurusan Perseroan saja, namun juga terdapat ketentuan dalam UUPT yang menuntut tanggung jawab hukum Direksi berkaitan dengan kewajiban administrasi.

Tanggung Jawab Hukum Direksi

Kewenangan Direksi untuk melakukan pengurusan atas perseroan terbatas diimbangi dengan adanya tanggung jawab atas pengurusaan yang telah dilakukan. Pasal 97 ayat 1 UUPT menegaskan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa pengurusan tersebut wajib dilakasanakan oleh setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Sampai sejauh mana pertanggungjawaban Direksi tersebut?

Pasal 97 ayat 3 menetapkan bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Sebagaimana telah disebutkan diatas, yang dimaksud dalam ketentuan ayat (2) adalah bahwa pengurusan perseroan wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Ketentuan lain yang menentukan tanggung jawab Direksi dijumpai dalam pasal 97 ayat 4, yang menetapkan bahwa dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

Pembatasan Tanggung Jawab Hukum Direksi

UUPT memberikan pembatasan atas tanggung jawab Direksi. Artinya, Direksi tidak dapat begitu saja dimintakan pertanggungjawaban apabila yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan atau telah melakukan tugasnya dengan baik. Hal ini sangat penting mengingat luasnya kewenangan dan beratnya pengurusan perseroan yang harus dijalankan setiap anggota Direksi.

UUPT di dalam pasal 97 ayat (5) menentukan bahwa anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang dialami perseroan apabila dapat membuktikan bahwa:

  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Hal-hal tersebut diatas tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan (sebagaimana diatur dalam pasal 97 ayat (7) UUPT).

Gugatan Hukum Terhadap Direksi

Anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan dapat digugat oleh pemegang saham Perseroan ke lembaga peradilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 97 ayat (6) UUPT. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.

Tanggung Jawab Direksi Yang Tidak Berkaitan Dengan Pengurusan Perseroan

Di atas telah disinggung mengenai tanggung jawab Direksi. Tanggung jawab tersebut adalah tanggung jawab yang berkaitan dengan kerugian yang dialami Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan tugas sebagai Direksi atau dalam rangka menjalankan kewenangannya selaku Direksi dalam rangka pegurusan Perseroan.

UUPT juga mengatur mengenai tanggung jawab Direksi atas kerugian yang dialami Perseroan sebagai akibat kelalaian administrasi.

Pasal 101 ayat (1) UUPT menentukan bahwa anggota Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus. Penjelasan pasal 101 tersebut menyebutkan bahwa setiap perolehan dan perubahan dalam kepemilikan saham tersebut wajib dilaporkan. Laporan Direksi mengenai hal ini dicatat dalam daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (2) UUPT. Sebagaimana diatur UUPT, selain kewajiban untuk mengadakan daftar pemegang saham, Direksi juga memiliki kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar khusus. Daftar khusus tersebut memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau Perseroan lain.

Demikian pentingnya kedudukan Direksi sebagai organ dalam Perseroan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan Perseroan, sehingga kelalaian untuk memenuhi kewajiban diatas mengakibatkan Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami Perseroan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 101 ayat (2) UUPT bahwa anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 101 ayat (1) dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.

Tanggung Jawab Hukum Direksi Dalam Hal Kepailitan

Didalam melakukan pengurusan Perseroan, Direksi memiliki kewenangan yang luas. Akan tetapi, kewenangan tersebut bukan tanpa batas. UUPT memberikan cukup pembatasan atas kewenagan Direksi, diantaranya yang diatur dalam pasal 104 ayat (1) mengenai permohonan kepailitan atas Perseroan. Dalam pasal tersebut ditetetapkan bahwa Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 104 ayat (2) UUPT, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Tanggung jawab tersebut, berdasarkan pasal 104 ayat (3)-nya, berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

Berdasarkan ketentuan pasal 104 ayat (4) UUPT, anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada pasal 104 ayat (2) apabila dapat membuktikan:

a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Lantas bagaimanakah untuk membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian pada Direksi? Penjelasan pasal 104 memberikan jawabannya, yaitu untuk membuktikan kesalahan atau kelalaian Direksi, gugatan diajukan ke pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Sesuai ketentuan pasal 104 ayat (5) UUPT, ketentuan-ketentuan yang diuraikan diatas berlaku juga bagi Direksi dari Perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.

Tanggung Jawab Hukum Direksi Pada Perseroan Yang Belum Memperoleh Status Badan Hukum

Terdapat satu ketentuan mengenai tanggung jawab hukum Direksi atas perbuatan hukum yang dilakukan atas Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum yaitu pasal 14 ayat (1). Pasal tersebut menentukan bahwa perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.

Dalam penjelasan pasal 14 ayat (1) UUPT diuraikan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan hukum atas nama Perseroan” adalah perbuatan hukum, baik yang menyebutkan Perseroan sebagai pihak dalam perbuatan hukum maupun menyebutkan Perseroan sebagai pihak yang berkepentingan dalam perbuatan hukum.

Dalam alinea berikutnya, diuraikan sebagai berikut bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa anggota Direksi tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, tanpa persetujuan semua pendiri, anggota Direksi lainnya dan anggota Dewan Komisaris.

Kesimpulan

1. Direksi adalah organ perseroan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan perseroan.

2. Direksi berkewajiban untuk menjalankan pengurusan perseroan sebaik-baiknya dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

3. Pengurusan yang dilakukan oleh Direksi atas perseroan menuntut adanya tanggung jawab hukum Direksi atas kerugian yang dialami oleh perseroan, termasuk apabila akibat kelalaian atau kesalahan Direksi tersebut mengakibatkan kepailitan perseroan.

4. Tanggung jawab hukum Direksi tidak semata-mata berkaitan dengan kerugian perseroan akibat kelalaian atau kesalahan dalam pengurusan perseroan, tetapi juga akibat kelalaian memenuhi kewajiban administrasi.

Jakarta, 19 Januari 2010