Rabu, 10 Februari 2010

ASPEK-ASPEK HUKUM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN UU NO. 40 TAHUN 2007

Oleh : Sandi Suwardi

Pendahuluan

Dewasa ini sudah menjadi suatu hal yang sangat biasa kita jumpai suatu kegiatan usaha atau bisnis dengan menggunakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau disingkat PT. Dibandingkan badan-badan usaha lain seperti CV atau firma, pelaku usaha sudah tentu akan memilih PT sebagai wadah bagi mereka untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang apapun. Karakteristik PT sebagai badan usaha sangat cocok untuk menjadi wadah bagi kegiatan usaha dibandingkan badan-badan lain.

Ada beberapa hal yang membuat PT menjadi pilihan para pelaku usaha, bahkan oleh mereka yang baru terjun ke dunia usaha sekalipun. Dari sisi permodalan, PT lebih mudah dalam menghimpun modal dan dapat menghimpun modal dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini sangat membantu bagi pelaku usaha bilamana mereka akan mengembangkan usahanya. Dari sisi status badan, PT Merupakan suatu badan hukum dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemiliknya atau dengan kata lain tidak ada percampuran harta. Hal ini sangat menguntungkan bagi pelaku usaha selaku pemilik PT, dimana kekayaan pribadinya adalah miliknya pribadi dan kekayaan PT adalah milik PT. Dari segi pertanggungjawaban hukum pelaku usaha itu sendiri selaku pemilik PT, maka tanggung jawabnya adalah terbatas pada modal yang disetor dan tidak bertanggung jawab secara pribadi, kecuali pelaku usaha selaku pemilik PT terbukti telah melakukan kelalaian atau kesalahan yang mengakibatkan kerugian, baik pada PT maupun pada pihak lain. Itu adalah beberapa keuntungan jika kita berusaha dengan menggunakan badan usaha berbentuk PT.

Permasahan pertama bagi mereka yang ingin berusaha dengan menggunakan PT adalah bagaimana tata cara atau prosedur mendirikan PT?

Pengertian PT

PT diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dalam pasal 1 angka 1 UUPT yang dimaksud dengan PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Pemahaman akan pengertian PT tidak kalah penting dibandingkan tata cara pendiriannya sebelum kita mendirikan suatu PT. Dari pengertian UUPT tersebut diatas, ada beberapa unsur suatu PT, yaitu :

a. PT merupakan badan hukum;

b. PT merupakan persekutuan modal;

c. PT didirikan berdasarkan perjanjian;

d. Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Setelah memahami akan pengertian PT sebagaimana diuraikan diatas, kita sampai pada suatu kesimpulan bahwa :

a. PT memiliki kekayaaan yang terpisah dari pemiliknya (sebagai konsekuensi sebagai badan hukum);

b. PT dapat mendirikan dan/atau memiliki PT lain.

c. Sebagai persekutuan modal, maka modal PT pada prinsipnya tidak dapat hanya dimiliki oleh satu orang (baik orang perorangan maupun badan hukum).

d. Karena didirikan berdasarkan perjanjian, maka PT mesti didirikan oleh 2 orang atau lebih (baik orang perorangan maupun badan hukum).

Pendirian PT

Berdasarkan UUPT, PT didirikan oleh 2 orang atau lebih (baik orang perorangan maupun badan hukum) dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, dan setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (pasal 7 ayat (1) jo. ayat (2)). Kewajiban bahwa PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih tidak berlaku bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki negara atau PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam UU tentang Pasar Modal (pasal 7 ayat (7)).

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa PT didirikan dengan akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris, dan akta pendirian tersebut dengan demikian menjadi dokumen hukum pertama bagi suatu PT. Sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1), akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa (pasal 8 ayat (3)).

Permohonan Pengesahan Badan Hukum

Langkah berikut yang harus ditempuh setelah pembuatan akta pendirian adalah permohonan untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Permohononan ini diajukan kepada menteri yang membawahi bidang hukum (pada saat ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan untuk selanjutnya dalam tulisan ini cukup disebut Menteri). Langkah ini perlu dilakukan karena UUPT sendiri telah menetapkan bahwa PT merupakan badan hukum. Status PT sebagai badan hukum tidak muncul dengan sendirinya setelah akta pendirian ditandatangani, tapi memerlukan proses hukum lebih lanjut yang akan diuraikan dibawah ini.

Berdasarkan pasal 7 ayat (4) UUPT, PT memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum. Untuk memperoleh keputusan Menteri tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (1) UUPT, pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dan alamat lengkap PT. Pengisian format tersebut harus didahului dengan pengajuan nama PT (pasal 9 ayat (2)).

Apabila para pendiri tidak dapat mengajukan sendiri permohoan diatas, misalnya karena berhalangan atau sebab lain apapun, maka sesuai ketentuan pasal 9 ayat (3), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

Permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan pasal 10 ayat (1) UUPT harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam hari) terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Apabila format isian dam ketengan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sesuai ketentuan pasal 10 ayat (3) UUPT Menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik. Sebaliknya, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (4) UUPT Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada pemohon secara elektronik.

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan oleh Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud diatas, pemohon yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung (pasal 10 ayat (5) UUPT). Apabila semua persyaratan tersebut telah dipenuhi secara lengkap, maka berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (6) UUPT Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum PT yang ditandatangani secara elektronik.

Penyampaian secara fisik surat permohonan tersebut harus diperhatikan secara baik oleh pemohon mengingat penyampaian dalam jangka waktu tersebut sangat mempengaruhi kelanjutan proses pemberian status badan hukum. Sebab berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (7) UUPT, apabila lewat dari jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud diatas, pemohon belum menyampaikan secara fisik surat permohonan, maka pernyataan tidak keberatan yang telah dikeluarkan oleh Menteri menjadi gugur. Meskipun untuk itu, UUPT telah memberikan kemungkinan kepada pemohon untuk dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri yang dimaksud (pasal 10 ayat (8) UUPT).

Pemohon juga harus memperhatikan jangka waktu permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri, sebab lewatnya jangka waktu permohonan (yaitu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akta pendirian ditandatangani) mempunyai dampak yang sangat besar bagi pendirian PT yang dimohonkan status badan hukumnya, yaitu bubar karena hukum. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan pasal 10 ayat (9) UUPT dimana dalam hal permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan PT yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.

Dengan telah dikeluarkannya keputusan Menteri dan diperolehnya status badan hukum oleh suatu PT, maka proses pendirian PT yang bersangkutan dapat dikatakan telah selesai, karena proses hukum selanjutnya (daftar perseroan dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia) tidaklah berkaitan dengan proses pendirian PT, tetapi lebih kepada proses administrasi berkaitan dengan akta pendirian.

Daftar Perseroan dan Pengumuman

Menteri menyelenggarakan daftar perseroan yang memuat data tentang PT, dan terbuka untuk umum sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 29 UUPT.

Selain menyelenggarakan daftar perseroan, Menteri juga mengumumkan akta pendirian PT dan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud diatas dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri (pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UUPT).

Hanya saja, daftar perseroan dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tersebut tidak cuma berkaitan dengan akta pendirian PT saja, tetapi juga menyangkut perubahan anggaran dasar (baik yang memerlukan persetujuan Menteri maupun yang tidak memerlukan persetujuan Menteri). Disamping itu, perubahan data PT yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar PT seperti perubahan susunan pemegang saham, dewan komisaris dan direksi.

Kesimpulan

Pendirian suatu PT sampai memeperoleh status badan hukum harus melalui beberapa tahapan yang sesuai dengan ketentuan UUPT, yaitu :

1. Penandatanganan akta pendirian oleh para pendiri.

2. Permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik.

3. Penyampaian surat permohonan secara fisik oleh pemohon setelah Menteri mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas permohonan yang diajukan.

4. Penerbitan keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukum yang ditandatangani secara elektronik.

5. Pemasukan data PT dalam daftar perseroan dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Januari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.