Oleh : Sandi Suwardi *
Krisis ekonomi global saat ini yang bermula dari krisis finansial yang terjadi di Amerika Serikat, negeri adi dayanya ekonomi liberal dan kapitalis, dan telah merambat ke berbagai penjuru dunia, telah memasuki babakan baru dalam persepsi global akan peranan korporasi. Sebagaimana kita ketahu, dalam sistem ekonomi liberal dan kapitalis, yang kita adopsi setengah-setengah dalam sistem perekonomian nasional kita, korporasi telah memainkan peranan vital di dalamnya. Korporasi memiliki peranan strategis dalam pembangunan ekonomi. Tidak dipungkiri bahwa pertumbuhan ekonomi yang pesat akan melahirkan pula korporasi-korporasi raksasa yang dominan dan menggurita. Kekuatan korporasi bahkan mampu menentukan arah kebijakan publik administrasi negara dengan kekuatan lobinya. Selain itu, tujuan utama korporasi adalah profit. Inilah tujuan dasar dari setiap korporasi manapun di dunia. Perumpamaannya sangat sederhana, siapapun pribadi yang akan melakukan investasi atau kegiatan usaha dibidang ekonomi pastilah menginginkan keuntungan yang signifikan dari modal yang telah ditempatkan. Maka, memperoleh keuntungan adalah watak alami dari sebuah korporasi.
Semua itu tentu tidaklah salah. Tetapi, akan menjadi salah dan masalah tatkala korporasi dengan kekuatan modalnya berusaha memperoleh keuntungan yang tidak wajar, yaitu memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan mengabaikan kepentingan pihak-pihak lain atau masyarakat luas. Atau akan menjadi salah dan masalah ketika korporasi dengan kekuatan lobinya berusaha mempengaruhi lembaga negara untuk mendahulukan kepentingan-kepentingannya dengan mengabaikan kepentingan bersama. Maka, kita bisa menarik suatu kesimpulan sederhana siapakah yang akan menjadi korban dari semua itu? Mungkin bagi sebagian orang sangatlah aneh jika pagi-pagi kita telah bicara siapa yang akan menjadi korban. Tetapi itulah fakta yang akan terjadi jika satu pihak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan umum.
Timbul suatu kekecewaan dalam masyarakat setelah lahirnya krisis finansial di Amerika Serikat. Berbagai lembaga keuangan baik bank maupun non-bank berlomba-lomba untuk mendapatkan suntikan dana segar dari pemerintah dan kongres. Sebegaimana diketahui melalui berbagai media, salah satu lembaga keuangan raksasa dunia yang mengalami kerugian luar biasa telah mendapatkan kucuran dana segar tersebut dari pemerintah Amerika Serikat, dan sekaligus menolong korporasi raksasa keuangan tersebut dari collapse. Pertimbangan praktisnya adalah pemerintah nampaknya ingin menyelamatkan korporasi raksasa tersebut dari kehancuran yang dapat menimbulkan dampak pada perekonomian nasional.
Permintaan yang sama juga telah diajukan oleh tiga korporasi terbesar di Amerika Serikat yang bergerak dibidang otomotif. Permintaan dan harapan yang sama juga mungkin diajukan oleh korporasi-korporasi lain. Intinya, tentu mereka mengharapkan pemerintah mengambil langkah-langkah yang menguntungkan dunia usaha dan membuat suasana lebih kondusif.
Persoalannya bukan dari patut atau tidak patutnya korporsai mendapatkan dana talangan, akan tetapi apa yang telah mereka lakukan dan cara mereka berusaha mendapatkan dana dari pemerintah, yang tidak lain adalah uang rakyat.
Sebuah kejengkelan para anggota Kongres Amerika Serikat meluap, manakala para petinggi (eksekutif) korporasi raksasa otomotif Amerika Serikat tersebut datang ke Washington untuk meminta kemurahan hati para wakil rakyat untuk memberikan dana segar dengan menggunakan jet-jet mewah. Dimanakah crisis sense-nya? Bahkan dicurigai pula jet-jet tersebut dibeli atau disewa sebagian dengan menggunakan uang rakyat.
Mungkin yang lebih tidak etis adalah manakala korporasi-korporasi ini mengklaim bahwa mereka menjadi korban dari krisis finansial dan krisis ekonomi global. Benarkah demikian? Lalu bagaimana dengan rakyat, yang tidak hanya di Amerika Serikat tetapi rakyat dibelahan dunia lain yang lebih merasakan dampak krisis ekonomi saat ini, sesuatu yang mereka tidak pernah menyebabkannya. Apakah mereka bukan korban?
Klaim korporasi-korporasi raksasa tersebut dinilai bukan hanya tidak tepat dan tidak etis, tetapi sungguh keterlaluan. Krisis global memang membuat mereka merugi dan terancam dilikuidasi, tetapi eksekutif-eksekutif mereka tidak akan kelaparan! Bahkan jika karyawan mereka di-PHK sekalipun, mereka masih mendapatkan pesangon yang besar.
Sebuah indikasi justru menyatakan sebaliknya. Krisis ekonomi saat ini lahir akibat ulah korporasi-korporsai yang tidak bertanggung jawab. Krisis keuangan Amerika Serikat dilahirkan oleh sikap rakus dan tamak dari korporasi-korporasi raksasa dalam berbisnis. Singkat kata, merekalah penyebab terjadinya krisis yang harus kita hadapi saat ini. Dan sikap yang demikian dapat pula kita jumpai di belahan negeri lain, termasuk di Indonesia.
Maka, tidaklah salah jika rakyat mempertanyakan etika moral korporasi dalam berbisnis. Belum lagi jika kita bicara masalah lingkungan hidup dan polusi. Sudah kita ketahui bersama bahwa sangat besar kemungkinannya korporasi-korporasi raksasa memberikan kontribusi besar pada polusi dan kerusakan lingkungan hidup, kemiskinan dan ketidakadilan sosial.
Rupanya kegalauan yang serupa, atau lebih tepat jika kita sebut kemarahan, dialami juga oleh Presiden Amerika Serikat terpilih, Barack Obama. Presiden Obama menekankan pentingnya korporasi dibidang farmasi melakukan kegiatan usaha yang lebih memperdulikan kepentingan masyarakat banyak dan tidak mempengaruhi lembaga regulasi (yakni Kongres) melalui lobi-lobi untuk menghambat program kesejahteraan yang dicanangkan pemerintahan Obama. Korporasi-korporasi tersebut telah berusaha mengambil keuntungan sebesar mungkin dengan cara yang tidak wajar. Perusahaan-perusahaan farmasi disana diindikasikan telah memperoduksi obat-obatan baru berharga mahal yang tentunya ditengah krisis saat ini memberatkan rakyat, karena mereka tidak memiliki asuransi kesehatan dan tidak memiliki pilihan lain untuk membeli obat (baca Kompas, edisi Minggu tanggal 1 Maret 2009 halaman 15).
Maka, dimanakah letak persoalannya sehingga hal-hal yang demikian bisa terjadi? Apakah pada kurangnya peraturan hukum yang membatasi dan mengawasi kegiatan usaha mereka? Bukankah hukum yang rigid berpotensi membatasi kegiatan korporasi untuk berperan ikut memutar lajunya pertumbuhan ekonomi. Ingat bahwa mereka adalah bagian penting dari ekonomi liberal dan kapitalis yang dianut banyak negara.
Masalah moral sudah menjadi perhatian banyak pengamat. Masalah moral korporasi-lah yang dianggap melahirkan perbuatan-perbuatan yang tidak wajar tersebut. Korporasi yang baik seharusnya memiliki moral yang baik pula. Dan diharapkan dengan moral yang baik tersebut akan melahirkan visi korporasi yang baik pula.
Program Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dicanangkan lebih dari satu dekade lalu, dan secara legal formal telah diadopsi kedalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mendorong korporasi untuk memiliki tanggung jawab moral terhadap lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang diwujudkan dalam kegiatan nyata. Meski kita masih mendengar laporan bahwa program CSR yang dilakukan telah dijadikan tameng untuk menutupi kondisi negative suatu korporasi atau dilakukan untuk mengelabui masyarakat, paling tidak program tersebut memiliki landasan hukum untuk diberlakukan terhadap korporasi. Tentu saja, program tersebut tidak dapat kita terapkan kepada korporasi secara membabi buta, diantara tanpa memandang kemampuan dan kondisi korporasi yang bersangkutan. Tetapi, perlu ditekankan bahwa korporasi yang melakukan kegiatan CSR secara berkelanjutan, transparan dan bertanggung jawab akan mendapatkan penilaian dan image poistif dari masyarakat, sebuah reward yang tidak ternilai harganya. CSR adalah program yang mampu menyentuh sisi moral korporasi.
Kalau CSR lebih mengutamakan kepada tanggung jawab moral korporasi terhadap lingkungan sosial dan lingkungan hidup, lalu bagaimana dengan tanggung jawab korporasi dalam melakukan kegiatan usaha? Adakah moral perlu dikedepankan?
Dalam dunia dimana sisi moral adalah urusan kesekian, maka banyak pihak yang tentu mempertanyakan efektifitas dan urgensinya. Tetapi, jika bukan dari sisi moral yang eksistensi-nya telah diabaikan dalam dunia ekonomi liberal dan kapitalis, lalu dari sisi manakah kita berharap korporasi akan bertanggung jawab terhadap semua kegiatannya?
Hans Kung, Presiden Foundation for A Global Ethics (Stiftung Wetethos), dan Guru Besar Emeritus Teologi Ekonomi pada University of Tubingen, mengemukakan dalam tulisannya “Etika Global dan Obama” yang dimuat dalam harian Koran Tempo, edisi Senin, 2 Maret 2009 bahwa telah muncul perubahan paradigma atau pemikiran umum di negara-negara kaya dalam menghadapi krisis saat ini, dimana menurut Hans Kung, dunia bisnis tengah menghadapi tekanan agar berperilaku etis dan perilaku bisnis yang tidak etis akhirnya terkena hukuman.
Pesan bahwa perlunya etika moral dalam hal ini sangat jelas. Hans Kung memaparkan bagaimana seharusnya kerangka etika itu. Lebih lanjut dia memaparkan bahwa sebuah paragraf dalam Declaration toward a Global Ethic of the Parliament of the World’s Religious yang dikeluarkan di Chicago pada 1993, antara lain berbunyi sbb: “Dalam tradisi etika dan agama umat manusia, kita menemukan perintah : kalian tidak boleh mencuri! Atau dalam bahasa positifnya : berdaganglah secara jujur dan adil! Mari kita renungkan kembali perintah tua ini: tidak seorang pun berhak dengan cara apapun merampas atau merebut hak orang lain atau hak kesejahteraan bersama. Begitu juga tidak seorangpun berhak menggunakan apa yang dimilikinya tanpa peduli akan kebutuhan masyarakat dan bumi…”
Inilah yang menurut penulis menjadi efektifitas dan urgensinya etika moral koroporasi. Tanpa etika sebagaimana dikemukakan di atas, maka korporasi tidak kurang seperti orang tanpa agama, manusia tanpa ruh, dan visi tanpa tujuan bersama. Korporasi berpotensi berperilaku tanpa sosial and crisis sense, dan ketika tindakan yang tidak wajar telah dilakukan suatu korporasi, maka korporasi tersebut tersebut tidak kurang seperti penjahat berkerah putih.
Lebih lanjut Hans Kung mengungkapkan bahwa : “ naluri keserakahan dan arogansi manusia yang fatal ini hanya bisa dijinakan dengan norma-norma dasar etika.”
Hans Kung percaya pada norma-norma dasar etika sebagai alat yang efektif mengeliminasi keserakahan dan arogansi korporasi, lantas adakah bagi kita yang berada di belahan dunia lain yang sejujurnya lebih membutuhkan korporasi yang beretika moral untuk tidak percaya pada urgensi etika moral pada korporasi?
Jakarta, 2 Maret 2009.
*) Penulis adalah pengamat sosial dan tinggal di Bogor.
Krisis ekonomi global saat ini yang bermula dari krisis finansial yang terjadi di Amerika Serikat, negeri adi dayanya ekonomi liberal dan kapitalis, dan telah merambat ke berbagai penjuru dunia, telah memasuki babakan baru dalam persepsi global akan peranan korporasi. Sebagaimana kita ketahu, dalam sistem ekonomi liberal dan kapitalis, yang kita adopsi setengah-setengah dalam sistem perekonomian nasional kita, korporasi telah memainkan peranan vital di dalamnya. Korporasi memiliki peranan strategis dalam pembangunan ekonomi. Tidak dipungkiri bahwa pertumbuhan ekonomi yang pesat akan melahirkan pula korporasi-korporasi raksasa yang dominan dan menggurita. Kekuatan korporasi bahkan mampu menentukan arah kebijakan publik administrasi negara dengan kekuatan lobinya. Selain itu, tujuan utama korporasi adalah profit. Inilah tujuan dasar dari setiap korporasi manapun di dunia. Perumpamaannya sangat sederhana, siapapun pribadi yang akan melakukan investasi atau kegiatan usaha dibidang ekonomi pastilah menginginkan keuntungan yang signifikan dari modal yang telah ditempatkan. Maka, memperoleh keuntungan adalah watak alami dari sebuah korporasi.
Semua itu tentu tidaklah salah. Tetapi, akan menjadi salah dan masalah tatkala korporasi dengan kekuatan modalnya berusaha memperoleh keuntungan yang tidak wajar, yaitu memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan mengabaikan kepentingan pihak-pihak lain atau masyarakat luas. Atau akan menjadi salah dan masalah ketika korporasi dengan kekuatan lobinya berusaha mempengaruhi lembaga negara untuk mendahulukan kepentingan-kepentingannya dengan mengabaikan kepentingan bersama. Maka, kita bisa menarik suatu kesimpulan sederhana siapakah yang akan menjadi korban dari semua itu? Mungkin bagi sebagian orang sangatlah aneh jika pagi-pagi kita telah bicara siapa yang akan menjadi korban. Tetapi itulah fakta yang akan terjadi jika satu pihak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan umum.
Timbul suatu kekecewaan dalam masyarakat setelah lahirnya krisis finansial di Amerika Serikat. Berbagai lembaga keuangan baik bank maupun non-bank berlomba-lomba untuk mendapatkan suntikan dana segar dari pemerintah dan kongres. Sebegaimana diketahui melalui berbagai media, salah satu lembaga keuangan raksasa dunia yang mengalami kerugian luar biasa telah mendapatkan kucuran dana segar tersebut dari pemerintah Amerika Serikat, dan sekaligus menolong korporasi raksasa keuangan tersebut dari collapse. Pertimbangan praktisnya adalah pemerintah nampaknya ingin menyelamatkan korporasi raksasa tersebut dari kehancuran yang dapat menimbulkan dampak pada perekonomian nasional.
Permintaan yang sama juga telah diajukan oleh tiga korporasi terbesar di Amerika Serikat yang bergerak dibidang otomotif. Permintaan dan harapan yang sama juga mungkin diajukan oleh korporasi-korporasi lain. Intinya, tentu mereka mengharapkan pemerintah mengambil langkah-langkah yang menguntungkan dunia usaha dan membuat suasana lebih kondusif.
Persoalannya bukan dari patut atau tidak patutnya korporsai mendapatkan dana talangan, akan tetapi apa yang telah mereka lakukan dan cara mereka berusaha mendapatkan dana dari pemerintah, yang tidak lain adalah uang rakyat.
Sebuah kejengkelan para anggota Kongres Amerika Serikat meluap, manakala para petinggi (eksekutif) korporasi raksasa otomotif Amerika Serikat tersebut datang ke Washington untuk meminta kemurahan hati para wakil rakyat untuk memberikan dana segar dengan menggunakan jet-jet mewah. Dimanakah crisis sense-nya? Bahkan dicurigai pula jet-jet tersebut dibeli atau disewa sebagian dengan menggunakan uang rakyat.
Mungkin yang lebih tidak etis adalah manakala korporasi-korporasi ini mengklaim bahwa mereka menjadi korban dari krisis finansial dan krisis ekonomi global. Benarkah demikian? Lalu bagaimana dengan rakyat, yang tidak hanya di Amerika Serikat tetapi rakyat dibelahan dunia lain yang lebih merasakan dampak krisis ekonomi saat ini, sesuatu yang mereka tidak pernah menyebabkannya. Apakah mereka bukan korban?
Klaim korporasi-korporasi raksasa tersebut dinilai bukan hanya tidak tepat dan tidak etis, tetapi sungguh keterlaluan. Krisis global memang membuat mereka merugi dan terancam dilikuidasi, tetapi eksekutif-eksekutif mereka tidak akan kelaparan! Bahkan jika karyawan mereka di-PHK sekalipun, mereka masih mendapatkan pesangon yang besar.
Sebuah indikasi justru menyatakan sebaliknya. Krisis ekonomi saat ini lahir akibat ulah korporasi-korporsai yang tidak bertanggung jawab. Krisis keuangan Amerika Serikat dilahirkan oleh sikap rakus dan tamak dari korporasi-korporasi raksasa dalam berbisnis. Singkat kata, merekalah penyebab terjadinya krisis yang harus kita hadapi saat ini. Dan sikap yang demikian dapat pula kita jumpai di belahan negeri lain, termasuk di Indonesia.
Maka, tidaklah salah jika rakyat mempertanyakan etika moral korporasi dalam berbisnis. Belum lagi jika kita bicara masalah lingkungan hidup dan polusi. Sudah kita ketahui bersama bahwa sangat besar kemungkinannya korporasi-korporasi raksasa memberikan kontribusi besar pada polusi dan kerusakan lingkungan hidup, kemiskinan dan ketidakadilan sosial.
Rupanya kegalauan yang serupa, atau lebih tepat jika kita sebut kemarahan, dialami juga oleh Presiden Amerika Serikat terpilih, Barack Obama. Presiden Obama menekankan pentingnya korporasi dibidang farmasi melakukan kegiatan usaha yang lebih memperdulikan kepentingan masyarakat banyak dan tidak mempengaruhi lembaga regulasi (yakni Kongres) melalui lobi-lobi untuk menghambat program kesejahteraan yang dicanangkan pemerintahan Obama. Korporasi-korporasi tersebut telah berusaha mengambil keuntungan sebesar mungkin dengan cara yang tidak wajar. Perusahaan-perusahaan farmasi disana diindikasikan telah memperoduksi obat-obatan baru berharga mahal yang tentunya ditengah krisis saat ini memberatkan rakyat, karena mereka tidak memiliki asuransi kesehatan dan tidak memiliki pilihan lain untuk membeli obat (baca Kompas, edisi Minggu tanggal 1 Maret 2009 halaman 15).
Maka, dimanakah letak persoalannya sehingga hal-hal yang demikian bisa terjadi? Apakah pada kurangnya peraturan hukum yang membatasi dan mengawasi kegiatan usaha mereka? Bukankah hukum yang rigid berpotensi membatasi kegiatan korporasi untuk berperan ikut memutar lajunya pertumbuhan ekonomi. Ingat bahwa mereka adalah bagian penting dari ekonomi liberal dan kapitalis yang dianut banyak negara.
Masalah moral sudah menjadi perhatian banyak pengamat. Masalah moral korporasi-lah yang dianggap melahirkan perbuatan-perbuatan yang tidak wajar tersebut. Korporasi yang baik seharusnya memiliki moral yang baik pula. Dan diharapkan dengan moral yang baik tersebut akan melahirkan visi korporasi yang baik pula.
Program Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dicanangkan lebih dari satu dekade lalu, dan secara legal formal telah diadopsi kedalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mendorong korporasi untuk memiliki tanggung jawab moral terhadap lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang diwujudkan dalam kegiatan nyata. Meski kita masih mendengar laporan bahwa program CSR yang dilakukan telah dijadikan tameng untuk menutupi kondisi negative suatu korporasi atau dilakukan untuk mengelabui masyarakat, paling tidak program tersebut memiliki landasan hukum untuk diberlakukan terhadap korporasi. Tentu saja, program tersebut tidak dapat kita terapkan kepada korporasi secara membabi buta, diantara tanpa memandang kemampuan dan kondisi korporasi yang bersangkutan. Tetapi, perlu ditekankan bahwa korporasi yang melakukan kegiatan CSR secara berkelanjutan, transparan dan bertanggung jawab akan mendapatkan penilaian dan image poistif dari masyarakat, sebuah reward yang tidak ternilai harganya. CSR adalah program yang mampu menyentuh sisi moral korporasi.
Kalau CSR lebih mengutamakan kepada tanggung jawab moral korporasi terhadap lingkungan sosial dan lingkungan hidup, lalu bagaimana dengan tanggung jawab korporasi dalam melakukan kegiatan usaha? Adakah moral perlu dikedepankan?
Dalam dunia dimana sisi moral adalah urusan kesekian, maka banyak pihak yang tentu mempertanyakan efektifitas dan urgensinya. Tetapi, jika bukan dari sisi moral yang eksistensi-nya telah diabaikan dalam dunia ekonomi liberal dan kapitalis, lalu dari sisi manakah kita berharap korporasi akan bertanggung jawab terhadap semua kegiatannya?
Hans Kung, Presiden Foundation for A Global Ethics (Stiftung Wetethos), dan Guru Besar Emeritus Teologi Ekonomi pada University of Tubingen, mengemukakan dalam tulisannya “Etika Global dan Obama” yang dimuat dalam harian Koran Tempo, edisi Senin, 2 Maret 2009 bahwa telah muncul perubahan paradigma atau pemikiran umum di negara-negara kaya dalam menghadapi krisis saat ini, dimana menurut Hans Kung, dunia bisnis tengah menghadapi tekanan agar berperilaku etis dan perilaku bisnis yang tidak etis akhirnya terkena hukuman.
Pesan bahwa perlunya etika moral dalam hal ini sangat jelas. Hans Kung memaparkan bagaimana seharusnya kerangka etika itu. Lebih lanjut dia memaparkan bahwa sebuah paragraf dalam Declaration toward a Global Ethic of the Parliament of the World’s Religious yang dikeluarkan di Chicago pada 1993, antara lain berbunyi sbb: “Dalam tradisi etika dan agama umat manusia, kita menemukan perintah : kalian tidak boleh mencuri! Atau dalam bahasa positifnya : berdaganglah secara jujur dan adil! Mari kita renungkan kembali perintah tua ini: tidak seorang pun berhak dengan cara apapun merampas atau merebut hak orang lain atau hak kesejahteraan bersama. Begitu juga tidak seorangpun berhak menggunakan apa yang dimilikinya tanpa peduli akan kebutuhan masyarakat dan bumi…”
Inilah yang menurut penulis menjadi efektifitas dan urgensinya etika moral koroporasi. Tanpa etika sebagaimana dikemukakan di atas, maka korporasi tidak kurang seperti orang tanpa agama, manusia tanpa ruh, dan visi tanpa tujuan bersama. Korporasi berpotensi berperilaku tanpa sosial and crisis sense, dan ketika tindakan yang tidak wajar telah dilakukan suatu korporasi, maka korporasi tersebut tersebut tidak kurang seperti penjahat berkerah putih.
Lebih lanjut Hans Kung mengungkapkan bahwa : “ naluri keserakahan dan arogansi manusia yang fatal ini hanya bisa dijinakan dengan norma-norma dasar etika.”
Hans Kung percaya pada norma-norma dasar etika sebagai alat yang efektif mengeliminasi keserakahan dan arogansi korporasi, lantas adakah bagi kita yang berada di belahan dunia lain yang sejujurnya lebih membutuhkan korporasi yang beretika moral untuk tidak percaya pada urgensi etika moral pada korporasi?
Jakarta, 2 Maret 2009.
*) Penulis adalah pengamat sosial dan tinggal di Bogor.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.