Senin, 02 Maret 2009

Krisis Global Dan Etika Moral Korporasi

Oleh : Sandi Suwardi *

Krisis ekonomi global saat ini yang bermula dari krisis finansial yang terjadi di Amerika Serikat, negeri adi dayanya ekonomi liberal dan kapitalis, dan telah merambat ke berbagai penjuru dunia, telah memasuki babakan baru dalam persepsi global akan peranan korporasi. Sebagaimana kita ketahu, dalam sistem ekonomi liberal dan kapitalis, yang kita adopsi setengah-setengah dalam sistem perekonomian nasional kita, korporasi telah memainkan peranan vital di dalamnya. Korporasi memiliki peranan strategis dalam pembangunan ekonomi. Tidak dipungkiri bahwa pertumbuhan ekonomi yang pesat akan melahirkan pula korporasi-korporasi raksasa yang dominan dan menggurita. Kekuatan korporasi bahkan mampu menentukan arah kebijakan publik administrasi negara dengan kekuatan lobinya. Selain itu, tujuan utama korporasi adalah profit. Inilah tujuan dasar dari setiap korporasi manapun di dunia. Perumpamaannya sangat sederhana, siapapun pribadi yang akan melakukan investasi atau kegiatan usaha dibidang ekonomi pastilah menginginkan keuntungan yang signifikan dari modal yang telah ditempatkan. Maka, memperoleh keuntungan adalah watak alami dari sebuah korporasi.

Semua itu tentu tidaklah salah. Tetapi, akan menjadi salah dan masalah tatkala korporasi dengan kekuatan modalnya berusaha memperoleh keuntungan yang tidak wajar, yaitu memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan mengabaikan kepentingan pihak-pihak lain atau masyarakat luas. Atau akan menjadi salah dan masalah ketika korporasi dengan kekuatan lobinya berusaha mempengaruhi lembaga negara untuk mendahulukan kepentingan-kepentingannya dengan mengabaikan kepentingan bersama. Maka, kita bisa menarik suatu kesimpulan sederhana siapakah yang akan menjadi korban dari semua itu? Mungkin bagi sebagian orang sangatlah aneh jika pagi-pagi kita telah bicara siapa yang akan menjadi korban. Tetapi itulah fakta yang akan terjadi jika satu pihak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan umum.

Timbul suatu kekecewaan dalam masyarakat setelah lahirnya krisis finansial di Amerika Serikat. Berbagai lembaga keuangan baik bank maupun non-bank berlomba-lomba untuk mendapatkan suntikan dana segar dari pemerintah dan kongres. Sebegaimana diketahui melalui berbagai media, salah satu lembaga keuangan raksasa dunia yang mengalami kerugian luar biasa telah mendapatkan kucuran dana segar tersebut dari pemerintah Amerika Serikat, dan sekaligus menolong korporasi raksasa keuangan tersebut dari collapse. Pertimbangan praktisnya adalah pemerintah nampaknya ingin menyelamatkan korporasi raksasa tersebut dari kehancuran yang dapat menimbulkan dampak pada perekonomian nasional.

Permintaan yang sama juga telah diajukan oleh tiga korporasi terbesar di Amerika Serikat yang bergerak dibidang otomotif. Permintaan dan harapan yang sama juga mungkin diajukan oleh korporasi-korporasi lain. Intinya, tentu mereka mengharapkan pemerintah mengambil langkah-langkah yang menguntungkan dunia usaha dan membuat suasana lebih kondusif.

Persoalannya bukan dari patut atau tidak patutnya korporsai mendapatkan dana talangan, akan tetapi apa yang telah mereka lakukan dan cara mereka berusaha mendapatkan dana dari pemerintah, yang tidak lain adalah uang rakyat.

Sebuah kejengkelan para anggota Kongres Amerika Serikat meluap, manakala para petinggi (eksekutif) korporasi raksasa otomotif Amerika Serikat tersebut datang ke Washington untuk meminta kemurahan hati para wakil rakyat untuk memberikan dana segar dengan menggunakan jet-jet mewah. Dimanakah crisis sense-nya? Bahkan dicurigai pula jet-jet tersebut dibeli atau disewa sebagian dengan menggunakan uang rakyat.

Mungkin yang lebih tidak etis adalah manakala korporasi-korporasi ini mengklaim bahwa mereka menjadi korban dari krisis finansial dan krisis ekonomi global. Benarkah demikian? Lalu bagaimana dengan rakyat, yang tidak hanya di Amerika Serikat tetapi rakyat dibelahan dunia lain yang lebih merasakan dampak krisis ekonomi saat ini, sesuatu yang mereka tidak pernah menyebabkannya. Apakah mereka bukan korban?

Klaim korporasi-korporasi raksasa tersebut dinilai bukan hanya tidak tepat dan tidak etis, tetapi sungguh keterlaluan. Krisis global memang membuat mereka merugi dan terancam dilikuidasi, tetapi eksekutif-eksekutif mereka tidak akan kelaparan! Bahkan jika karyawan mereka di-PHK sekalipun, mereka masih mendapatkan pesangon yang besar.

Sebuah indikasi justru menyatakan sebaliknya. Krisis ekonomi saat ini lahir akibat ulah korporasi-korporsai yang tidak bertanggung jawab. Krisis keuangan Amerika Serikat dilahirkan oleh sikap rakus dan tamak dari korporasi-korporasi raksasa dalam berbisnis. Singkat kata, merekalah penyebab terjadinya krisis yang harus kita hadapi saat ini. Dan sikap yang demikian dapat pula kita jumpai di belahan negeri lain, termasuk di Indonesia.

Maka, tidaklah salah jika rakyat mempertanyakan etika moral korporasi dalam berbisnis. Belum lagi jika kita bicara masalah lingkungan hidup dan polusi. Sudah kita ketahui bersama bahwa sangat besar kemungkinannya korporasi-korporasi raksasa memberikan kontribusi besar pada polusi dan kerusakan lingkungan hidup, kemiskinan dan ketidakadilan sosial.

Rupanya kegalauan yang serupa, atau lebih tepat jika kita sebut kemarahan, dialami juga oleh Presiden Amerika Serikat terpilih, Barack Obama. Presiden Obama menekankan pentingnya korporasi dibidang farmasi melakukan kegiatan usaha yang lebih memperdulikan kepentingan masyarakat banyak dan tidak mempengaruhi lembaga regulasi (yakni Kongres) melalui lobi-lobi untuk menghambat program kesejahteraan yang dicanangkan pemerintahan Obama. Korporasi-korporasi tersebut telah berusaha mengambil keuntungan sebesar mungkin dengan cara yang tidak wajar. Perusahaan-perusahaan farmasi disana diindikasikan telah memperoduksi obat-obatan baru berharga mahal yang tentunya ditengah krisis saat ini memberatkan rakyat, karena mereka tidak memiliki asuransi kesehatan dan tidak memiliki pilihan lain untuk membeli obat (baca Kompas, edisi Minggu tanggal 1 Maret 2009 halaman 15).

Maka, dimanakah letak persoalannya sehingga hal-hal yang demikian bisa terjadi? Apakah pada kurangnya peraturan hukum yang membatasi dan mengawasi kegiatan usaha mereka? Bukankah hukum yang rigid berpotensi membatasi kegiatan korporasi untuk berperan ikut memutar lajunya pertumbuhan ekonomi. Ingat bahwa mereka adalah bagian penting dari ekonomi liberal dan kapitalis yang dianut banyak negara.

Masalah moral sudah menjadi perhatian banyak pengamat. Masalah moral korporasi-lah yang dianggap melahirkan perbuatan-perbuatan yang tidak wajar tersebut. Korporasi yang baik seharusnya memiliki moral yang baik pula. Dan diharapkan dengan moral yang baik tersebut akan melahirkan visi korporasi yang baik pula.

Program Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dicanangkan lebih dari satu dekade lalu, dan secara legal formal telah diadopsi kedalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mendorong korporasi untuk memiliki tanggung jawab moral terhadap lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang diwujudkan dalam kegiatan nyata. Meski kita masih mendengar laporan bahwa program CSR yang dilakukan telah dijadikan tameng untuk menutupi kondisi negative suatu korporasi atau dilakukan untuk mengelabui masyarakat, paling tidak program tersebut memiliki landasan hukum untuk diberlakukan terhadap korporasi. Tentu saja, program tersebut tidak dapat kita terapkan kepada korporasi secara membabi buta, diantara tanpa memandang kemampuan dan kondisi korporasi yang bersangkutan. Tetapi, perlu ditekankan bahwa korporasi yang melakukan kegiatan CSR secara berkelanjutan, transparan dan bertanggung jawab akan mendapatkan penilaian dan image poistif dari masyarakat, sebuah reward yang tidak ternilai harganya. CSR adalah program yang mampu menyentuh sisi moral korporasi.

Kalau CSR lebih mengutamakan kepada tanggung jawab moral korporasi terhadap lingkungan sosial dan lingkungan hidup, lalu bagaimana dengan tanggung jawab korporasi dalam melakukan kegiatan usaha? Adakah moral perlu dikedepankan?

Dalam dunia dimana sisi moral adalah urusan kesekian, maka banyak pihak yang tentu mempertanyakan efektifitas dan urgensinya. Tetapi, jika bukan dari sisi moral yang eksistensi-nya telah diabaikan dalam dunia ekonomi liberal dan kapitalis, lalu dari sisi manakah kita berharap korporasi akan bertanggung jawab terhadap semua kegiatannya?

Hans Kung, Presiden Foundation for A Global Ethics (Stiftung Wetethos), dan Guru Besar Emeritus Teologi Ekonomi pada University of Tubingen, mengemukakan dalam tulisannya “Etika Global dan Obama” yang dimuat dalam harian Koran Tempo, edisi Senin, 2 Maret 2009 bahwa telah muncul perubahan paradigma atau pemikiran umum di negara-negara kaya dalam menghadapi krisis saat ini, dimana menurut Hans Kung, dunia bisnis tengah menghadapi tekanan agar berperilaku etis dan perilaku bisnis yang tidak etis akhirnya terkena hukuman.

Pesan bahwa perlunya etika moral dalam hal ini sangat jelas. Hans Kung memaparkan bagaimana seharusnya kerangka etika itu. Lebih lanjut dia memaparkan bahwa sebuah paragraf dalam Declaration toward a Global Ethic of the Parliament of the World’s Religious yang dikeluarkan di Chicago pada 1993, antara lain berbunyi sbb: “Dalam tradisi etika dan agama umat manusia, kita menemukan perintah : kalian tidak boleh mencuri! Atau dalam bahasa positifnya : berdaganglah secara jujur dan adil! Mari kita renungkan kembali perintah tua ini: tidak seorang pun berhak dengan cara apapun merampas atau merebut hak orang lain atau hak kesejahteraan bersama. Begitu juga tidak seorangpun berhak menggunakan apa yang dimilikinya tanpa peduli akan kebutuhan masyarakat dan bumi…”

Inilah yang menurut penulis menjadi efektifitas dan urgensinya etika moral koroporasi. Tanpa etika sebagaimana dikemukakan di atas, maka korporasi tidak kurang seperti orang tanpa agama, manusia tanpa ruh, dan visi tanpa tujuan bersama. Korporasi berpotensi berperilaku tanpa sosial and crisis sense, dan ketika tindakan yang tidak wajar telah dilakukan suatu korporasi, maka korporasi tersebut tersebut tidak kurang seperti penjahat berkerah putih.

Lebih lanjut Hans Kung mengungkapkan bahwa : “ naluri keserakahan dan arogansi manusia yang fatal ini hanya bisa dijinakan dengan norma-norma dasar etika.”

Hans Kung percaya pada norma-norma dasar etika sebagai alat yang efektif mengeliminasi keserakahan dan arogansi korporasi, lantas adakah bagi kita yang berada di belahan dunia lain yang sejujurnya lebih membutuhkan korporasi yang beretika moral untuk tidak percaya pada urgensi etika moral pada korporasi?

Jakarta, 2 Maret 2009.

*) Penulis adalah pengamat sosial dan tinggal di Bogor.

Jumat, 20 Februari 2009

ANTI KORPORASI DAN THE CHANGE WE BELIEVE IN

Oleh : Sandi Suwardi


“Anti Korporasi! Anti Korporasi!”

Menarik mencermati slogan di atas yang dilontarkan seorang kawan dalam sebuah situs jejaring sosial, yang tidak lain adalah staf pengajar pada sebuah perguruan tinggi di kota Bandung. Dikatakan menarik sebab slogan tersebut dapat mengundang multi tafsir dan mis-interpretasi makna, bahkan bagi sebagian orang seperti penulis slogan tersebut mengarah pada sikap radikal dimana tatanan ekonomi modern yang kita anut justru berlawanan dengan slogan tersebut. Penulis mencoba mengklarifikasi dengan menyampaikan pendapat bahwa korporasi merupakan bagian dalam tatanan ekonomi saat ini, bahkan menjadi faktor penentu bagi bergeraknya roda ekonomi sebuah negara, sehingga tidaklah mungkin korporasi ditiadakan.

Haruskah kita bersikap anti korporasi?

Slogan tersebut diklarifikasi oleh sang kawan dengan menyampaikan pendapat bahwa pembangunan ekonomi negara dapat diselenggarakan dengan ekonomi sosial atau ekonomi yang berpijak pada prinsip kerakyatan dan berpihak pada rakyat. Slogan sang kawan menjadi semakin menarik dengan klarifikasi tersebut. Inilah, apa yang menurut penulis disebut Ekonomi Kerakyatan.

Sejujurnya, prinsip tersebut bukanlah barang baru bagi bangsa Indonesia. Masyarakat adat kita telah menjalankan prinsip tersebut selama ratusan tahun sebelum negara ini (baca : pemerintah) menerapkan tatanan ekonomi yang berpola dan berpijak pada faham kapitalisme dan liberalisme, faham-faham yang berasal dari negara-negara barat dan berkembang pesat pada abad kesembilan belas. Kita tidak dapat memungkiri bahwa sejarah mencatat dengan kedua faham inilah negara-negara barat mencapai kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, serta bisa jadi telah mencapai puncaknya pada abad keduapuluh.

Pada saat era perang dingin, rivalitas teknologi (khususnya teknologi militer) antara blok Barat (Amerika Serikat dan sekutunya) dan blok Timur (eks Uni Soviet dan sekutunya) menjadi tidak terelakan dan perlombaan senjata nuklir menjadi ancaman teramat serius bagi kelangsungan umat manusia. Namun, ada faktor yang tidak kalah pentingnya dari rivalitas tersebut, yaitu adanya suatu kenyataan yang bertolak belakang dimana Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya, yang kita fahami sebagai negara-negara barat memiliki tingkat kemakmuran yang jauh lebih baik dibandingkan rival mereka. Entah secara kebetulan atau memang hasil dari penerapan yang konsisten terhadap faham kapitalisme dan liberalisme, nagara-negara barat yang menganut faham tersebut memiliki kemajuan ekonomi yang jauh lebih baik dan memiliki pesona ekonomi tersendiri, dibandingkan rival mereka yang menerapkan doktrin yang berlawanan.

Mungkin, karena kenyataan itulah stakeholder di negara kita tergoda untuk meniru sistem ekonomi yang digunakan negara-negara barat. Akan tetapi, pada sisi lain nampaknya masih ada suatu kegamangan bagi penguasa saat itu untuk meninggalkan sepenuhnya tatanan ekonomi yang berbasis sosial yang sudah mengakar dalam masyarakat adat kita. Kita melahirkan tatanan ekonomi ‘gado-gado’ dengan impian dapat mencapai pertumbuhan ekonomi seperti negara-negara barat. Dikatakan ekonomi ‘gado-gado’ karena kita seperti memaksakan pemberlakuan suatu sistem yang bagi masyarakat kita suatu barang baru dan disandingkan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang pada lapisan-lapisan tertentu pada masyarakat kita telah mendarah daging. Proses kapitalisasi dan liberalisasi ekonomi di negara kita tidak terlepas dari hancurnya ekonomi pada regime Orde Baru dibawah kepemimpinan Soekarno yang menerapkan sosialisme ekonomi, kedekatan regime Orde Baru dibawah kepimpinan Soeharto dengan negara-negara barat, pengaruh ekonom-ekonom muda yang cerdas yang tidak lain adalah alumni Amerika Serikat yang berhasil dirangkul oleh penguasa saat itu, serta adanya suatu kemungkinan pengaruh negara-negara barat sendiri agar negara besar yang baru bergejolak ini memiliki landasan ekonomi yang kuat guna menangkal masuknya faham sosialisme dan komunisme di Indonesia.

Korporasi tumbuh pesat pada tatanan ekonomi yang berlandaskan pada kapitalisme dan liberasime. Korporasi bukan hanya menjadi pemain utama sistem ekonomi kapital dan liberal, tetapi bagi korporasi-korporasi raksasa mereka berubah menjadi lembaga yang untouchable dan mampu mempengarui kebijakan ekonomi dan politik yang akan diambil oleh stakeholder negara.

Ekonomi kapital dan liberal menjadi tempat tumbuh suburnya korporasi dan sangat menguntungkan bagi pemilik korporasi. Bisakah kita bayangkan jika ada korporasi-korporasi yang memiliki asset luar biasa besar dan memperoleh pendapatan yang luar biasa besar. Maka tidak aneh jika korporasi dan pemilik korporasi memiliki power dan menjadi begitu powerful. Bahkan Korporasi dan pemilik korporasi yang seperti itu mampu ‘memaksakan’ kehendaknya terhadap suatu negara tertentu.

Ironisnya adalah pendapatan yang sedemikian besarnya yang mereka peroleh dari sumber-sumber yang ada di masyarakat luas hanya dinikmati oleh segelintir orang. Sementara masyarakat banyak yang bertempat tinggal dan berada di mana sumber-sumber alam tersebut dieksploitasi tidak mendapatkan hasil yang optimal, atau bahkan tidak mendapatkan hasil sama sekali. Korporasi-korporasi tersebut sering kali mengabaikan perananan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Sehingga, meskipun korporasi-korporasi mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara signifikan, dan seperti di negara-negara barat mampu memberikan kemakmuran luar biasa bagi masyarakatnya, korporasi-korporasi pada kenyataannya telah menelantarkan hak-hak masyarakat dimana sumber-sumber alam itu berasal, menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup, dan membiarkan terjadinya (kalau tidak mau dibilang sebagai penyebab) pelanggaran hak asasi manusia. Sungguh ironis memang. Kekayaan alam sebagai anugerah dari Tuhan sang pencipta alam yang semestinya mampu dinikmati oleh masyarakat luas, pada kenyataannya hanya dinikmati kelompok-kelompok tertentu saja.

Dan mengapakah kita membiarkan stakeholder kita memelihara keberlangsungan ekonomi yang seperti itu? Jawabannya memang tidak mudah. Kita telah memilih untuk berpedoman ke negara-negara barat, meskipun dengan tanggung-tanggung mengadopsi ekonomi kapital dan liberal mereka. Kita telah menerima donasi yang jumlahnya tidak sedikit dari negara-negara barat untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi kita. Berpaling arah sama saja menghiananti kepercayaan para negara donator. Disamping tentu saja ada kelompok-kelompok tertentu di negara ini yang mendapatkan ‘anugerah’ dari pemberlakuan tatanan ekonomi ‘gado-gado’ tadi. Akan tetapi, ada juga fakta yang tidak bisa kita ingkari bahwa dalam tatanan yang saat ini kita terapkanlah, kita merasakan (atau paling tidak pernah merasakan) adanya pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan sebelum dihantam badai krisis ekonomi regional pasca lengsernya Soeharto.

Tidak ada yang salah dengan ekonomi liberal atau ekonomi ‘gado-gado’ tadi. Tetapi, ketika tatanan ekonomi yang demikian telah menimbulkan masalah kesenjangan kemakmuran dan ketidakpedulian sosial, masihkah realistis kita berharap akan mendapatkan manfaat positif darinya?

Dan apa yang terjadi pada saat ini? Belum habis dekade pertama abad keduapuluh satu, kita harus menyaksikan krisis global yang ironisnya justru bermula dari negara penganut utama ekonomi kapitalis dan liberal dengan korporasi-korporasi raksasanya yang luar biasa. Krisis keuangan yang terjadi di Amerika Serikat diyakini bermula dari krisis subprime yaitu kredit macet perumahan untuk kelas bawah. Krisis ekonomi di Amerika Serikat ini merupakan krisis terparah sejak krisis di tahun dua puluhan dan menimbulkan ketidakpercayaan para pelaku pasar. Imbas dari krisis keuangan AS ini telah melanda sebagian besar negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Apakah ini merupakan kegagalan ekonomi kapitalis dan liberal? Lagi-lagi tidak mudah untuk menjawabnya. Tampilnya Barack Obama sebagai Presiden Amerika Serikat ke-44 dengan dukungan tim ekonomi yang pasti berbeda dengan tim ekonomi George W. Bush belum tentu dapat memberikan hasil positif dalam waktu singkat, meski harapan besar dibebankan kepada presiden Afro-American pertama tersebut. Selain itu, sangat mustahil Amerika Serikan akan berpaling kepada tatanan ekonomi yang didasarkan pada faham yang selama ini dikenal bertolak belakang dengan prinsip-prinsip liberalisme dan kapitalisme.

Lantas bagaimana dengan kita? Perlukah negara ini meninggalkan ekonomi ‘gado-gado’ tadi dengan Ekonomi Kerakyatan dan meningalkan korporasi sebagai ujung tombak pembangunan? Sekarang masalahnya adalah bukan mana yang lebih baik, tetapi beranikah kita merubah tatanan yang menimbulkan masalah dengan tatanan yang lebih merakyat. Siapkah pemerintah dan masyarakat kita menerapkan sistem Ekonomi Kerakyatan tadi dan mendorong tumbuh kembangnya usaha-usaha rakyat, koperasi-koperasi (bukan korporasi-korporasi!) dan usaha-usaha swadaya lainnya menjadi pemain utama dan ujung tombak pembangunan nasional?

Kita bisa berslogan lebih dibandingkan Barack Obama yang selalu menyampaikan tema “Change. We Believe In” dalam setiap kampanyenya namun sungguh ironis karena nampaknya bakal menampilkan tokoh-tokoh lama (tokoh-tokoh yang berada disekitar Bill Clinton) dalam susunan kabinetnya. Tokoh-tokoh yang bisa saja sebenarnya mereka adalah pemicu krisis global yang terjadi saat ini, seperti yang tanpa kita duga seorang Jeffrey D. Sachs, Guru Besar Ekonomi dan Direktur Earth Institute pada Colombia University menuding kebijakan Alan Greenspan, mantan Chairman Federal Reserve (Bank Sentralnya AS) dan tokoh keuangan yang sangat dipuji sebagai pemicu krisis global saat ini, dan menurut Sachs krisis global saat ini bakal dikenang sebagai Greenspan’s Folly atau Ketololan Greenspan (Koran Tempo, Senin tanggal 10 November 2008).

Kita pun bisa meneriakan slogan yang sama : “Change. We Believe In”, dan bukan hanya slogan : “Anti Korporasi! Anti Korporasi!”.

Kita mesti memiliki keberanian untuk tidak mempedulikan korporasi (dan tentu saja si pemilik korporasi) yang tidak peduli pada masyarakat luas. Kita memiliki mekanisme hukum untuk melakukan gugatan terhadap korporasi yang tidak bertanggung jawab. Yang harus kita pedulikan adalah kebutuhan dan hak-hak masyarakat serta keterlibatan masyarakat pada kegiatan ekonomi yang lebih luas. Untuk lebih memberdayakan masyarakat pemerintah selaku regulator dan stakeholder negara harus megeluarkan regulasi-regulasi yang mendukung. Tanpa kepedulian pemerintah, maka pemberdayaan masyarakat pada pembangunan ekonomi tidak menghasilkan apa-apa. Ekonomi kerakyatan ini harus didukung untuk memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi kemakmuran bersama. Memang tidak ada yang sama kaya, tidak ada yang sama miskin (karena kita memang bukan negara sosialis dalam pengertian eksistensialisme dan tidak menganut faham Marxisme), tetapi kita harus memperkecil kesenjangan tingkat kemakmuran dan berupaya mengurangi ketidakadilan sosial.

Kita tidak membutuhkan suatu New Deal-nya Franklin D. Roosevelt yang baru. Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk berubah. Barack Obama melontarkan kata-kata inspiratif : Yes, We can. Kita pun bisa!

Jakarta, 10 November 2008

Penulis berkerja di Jakarta Selatan dan tinggal di Bogor.

Rabu, 18 Februari 2009

PEMISAHAN USAHA DALAM KERANGKA UU PT

Oleh ; Sandi Suwardi *

Undang-undang yang mengatur perseroan terbatas, atau disingkat PT, telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2007 yaitu Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dengan disahkan dan diundangkannya UU PT, maka undang-undang yang lama yaitu Undang-Undang No.1 tahun 1995 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, landasan hukum bagi PT didasarkan dan mengacu kepada UU PT.

Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan untuk mengganti undang-undang yang mengatur PT adalah sebagaimana dicantumkan dalam konsiderans menimbang UU PT yaitu bahwa undang-undang yang lama dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Meskipun mengundang banyak kritik dan keberatan, khususnya dari kalangan pengusaha yang menilai pemberlakukan UU PT justru akan menghambat laju investasi dan kegiatan usaha, namun sejumlah kalangan menyambut positif diberlakukannya UU PT. Undang-undang baru ini dinilai lebih komprehensif dan mengakomodasi perkembangan teknologi dalam dunia usaha, serta membarikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas, karyawan, masyarakat dan lingkungan hidup dari kegiatan-kegiatan PT atau putusan para pemegang saham utama (major shareholders) yang menyangkut kelangsungan usaha PT.

Sebagai contoh, beberapa ketentuan baru yang dimuat dalam UU PT yang pada undang-undang lama tidak diatur, adalah :

Dimungkinkannya penggunaan media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lain yang memungkinkan semua peserta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat (Pasal 77 ayat 1).
Kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau yang dikalangan dunia usaha lebih dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam (Pasal 74 ayat 1).
Diaturnya masalah pemisahan usaha atau dalam UU PT dinamai Pemisahan.
Perbuatan hukum penggabungan (merger), peleburan (consolidation), pengambilalihan (acquisition atau take-over) dan pemisahan wajib memperhatikan kepentingan PT, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor dan mitra usaha, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha (Pasal 126 ayat 1).

Selain apa yang dikemukan diatas, ada beberapa ketentuan baru yang dicantumkan atau merubah ketentuan-ketentuan lama yang diatur dalam undang-undang yang lama, yang tidak mungkin disajikan secara detail dalam tulisan ini. Tulisan ini hanya memfokuskan pada masalah pemisahan usaha atau yang dalam UU PT disebut Pemisahan.

Seiring berkembangnya dunia usaha dan meluasnya kegiatan usaha dalam suatu PT, maka pemisahan beberapa usaha atau Pemisahan dalam satu PT menjadi lebih dari satu PT diantaranya untuk melakukan efisiensi usaha dan menekan ongkos operasi disamping untuk mengejar laba yang lebih maksimal menjadi alternatif yang dapat dipilih oleh pelaku usaha. Pemisahan memungkinkan bagi pengusaha untuk memisahkan satu atau beberapa kegiatan usaha yang dilakukan suatu PT ke dalam PT yang menerima Pemisahan. Dengan cara ini, PT yang melakukan Pemisahan dapat lebih memfokuskan pada usaha intinya (core business) tanpa pemegang saham harus kehilangan kontrol atau kendali atas PT yang menerima Pemisahan. Pemisahan juga dapat mengurangi risiko usaha pada PT akibat meluasnya kegiatan usaha yang dilakukan PT yang bersangkutan.

Meskipun demikian, pelaku usaha tidak cukup hanya melihat sisi positif dari pemisahan PT. Peraturan hukum yang berlaku dan resiko bisnis yang mungkin akan dihadapi perlu dicermati dan diantisipasi. Pemahaman tentang konsep Pemisahan dan sejauh mana pengaturan hukum yang diberikan harus pula dicermati oleh pelaku usaha untuk menghindari resiko bisnis yang tidak perlu dihadapi. Apalagi pengaturan masalah Pemisahan ini merupakan suatu ketentuan baru dalam UU PT yang tidak dikenal dalam undang-undang lama. Undang-undang lama hanya mengatur masalah penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dan belum mengatur masalah Pemisahan.

Hal pertama yang harus diketahui adalah pengertian Pemisahan itu sendiri berdasarkan UU PT. UU PT dalam Pasal 1 mendefinisikan Pemisahan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih. Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa : (i) sebagai akibat dari Pemisahan akan muncul paling tidak satu PT baru, (ii) yang dilakukan adalah pemisahan usaha dan bukan pemisahan saham, dan (iii) terjadinya peralihan aktiva dan pasiva karena hukum.

Konsep yang dianut UU PT ini melahirkan 2 (dua) jenis Pemisahan, dimana pemisahan dapat dilakukan dengan cara Pemisahan murni dan Pemisahan tidak murni. Pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada 2 (dua) PT lain atau lebih yang menerima peralihan dan PT yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum (Pasal 135 ayat 2). Sedangkan pada Pemisahan tidak murni mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada 1 (satu) PT lain atau lebih yang menerima peralihan dan PT yang melakukan Pemisahan tetap ada atau tidak berakhir (Pasal 135 ayat 3). Pemisahan tidak murni dikenal juga sebagai spin off.

Kedua cara Pemisahan ini memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah adanya peralihan karena hukum atas aktiva dan pasiva dari PT yang melakukan Pemisahan. Dan perbedaannya terletak pada eksistensi PT yang melakukan Pemisahan setelah Pemisahan dilakukan. Pada cara yang pertama, yaitu Pemisahan murni, PT yang melakukan Pemisahan berakhir karena hukum, sedangkan pada cara yang kedua, yaitu Pemisahan tidak murni, PT yang melakukan Pemisahan tidak berakhir.

Dari sini timbul 2 (dua) pertanyaan dan masalah, yaitu yang pertama apa yang dimaksud dengan “beralih karena hukum” pada peralihan aktiva dan pasiva. Apakah pengertiannya sama dengan beralih secara hukum, misalnya, pada kasus pewarisan, dimana tidak diperlukan dokumen hukum atas peristiwa peralihan tersebut. Kita beruntung UU PT memberikan penjelasan dengan apa yang dimaksud dengan “beralih karena hukum” pada kasus Pemisahan ini. Dalam penjelasan Pasal 135 ayat 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “beralih karena hukum” adalah beralih berdasarkan title umum sehinga tidak diperlukan akta peralihan. Dengan demikian jelaslah bahwa peralihan aktiva dan pasiva tersebut tidak memerlukan suatu akta atau dokumen peralihan sebagaimana jika kita mengalihkan asset atau barang, seperti contohnya tanah dan saham.

Masalah yang kedua, PT yang melakukan Pemisahaan pada cara Pemisahan murni berakhir karena hukum. Masalahnya adalah apakah diperlukan suatu proses atau mekanisme tertentu sebagaimana yang harus dilakukan pada pembubaran atau pengakhiran PT. Hal ini menyangkut pula status badan hukum PT yang bersangkutan. Dengan berakhirnya suatu PT maka berakhir pula status badan hukum PT tersebut. Sayangnya UU PT tidak menjelaskan apa yang dimaksud atau apakah diperlukan suatu proses tertentu berkaitan dengan berakhir karena hukum dalam kasus Pemisahan ini. Hal ini dapat melahirkan perbedaan persepsi pada pelaksanaannya nanti, apalagi peraturan pelaksanaannya belum ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karenanya, Peraturan Pemerintah yang akan diberlakukan sebagai peraturan lebih lanjut dari Pemisahan harus sepatutnya memasukan ketentuan bahwa PT yang melakukan Pemisahan berakhir karena hukum tidak memerlukan suatu akta pengakhiran dan perlu juga ditegaskan apakah harus dilakukan proses likuidasi atau tidak atas PT tersebut sebagaimana dilakukan terhadap pembubaran PT. Hal ini penting dimasukan kedalam Peraturan Pemerintah nantinya, diantaranya untuk menghindari perbedaan penafsiran pada pelaksanaannya dan adanya kepastian hukum berkaitan dengan teknis pelaksanaan Pemisahan.

Mengacu kepada UU PT, maka PT yang berakhir karena hukum dalam kasus Pemisahan murni tidak dapat diklasifikasikan sebagai pembubaran PT, dimana dalam hal terjadi pembubaran PT wajib diikuti dengan proses likuidasi (Pasal 142). Dengan demikian semua ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dalam UU PT tidak dapat diterapkan pada kasus berakhirnya secara hukum suatu PT dalam kasus Pemisahan murni.

Berakhirnya secara hukum suatu PT yang melakukan Pemisahan murni juga berkaitan erat dengan status badan hukum dari PT tersebut. Berakhirnya PT mengakibatkan berakhirnya status badan hukum. Disini timbul permasalahan, apakah PT yang melakukan Pemisahan murni statusnya sebagai badan hukum langsung berakhir. UU PT dalam Pasal 143 ayat 1 menegaskan bahwa pembubaran PT tidak mengakibatkan PT kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Oleh karena berakhirnya PT karena hukum dalam Pemisahan murni tidaklah sama dengan pembubaran PT, maka ketentuan Pasal 143 ayat 1 tersebut tidak dapat diterapkan pada kasus Pemisahan murni. Penulis berpendapat di dalam Peraturan Pemerintah nantinya yang mengatur lebih lanjut Pemisahan perlu ditegaskan kapan berakhirnya status badan hukum PT yang melakukan Pemisahan murni.

Ketentuan mengenai status badan hukum PT yang berakhir karena Pemisahan diatur dalam Pasal 152 ayat 5 juncto ayat 6 UU PT. Menteri, yaitu menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan hak asasi manusia, mencatat berakhirnya status badan hukum PT karena Pemisahan dan menghapus nama PT yang status badan hukumnya berakhir tersebut dari daftar Perseroan.

Disamping itu, kita perlu mengamati mekanisme Pemisahan yang diatur dalam UU PT. Salah satu pasal dalam UU PT, yaitu Pasal 126 ayat 1 yang menjadi sorotan sebagian kalangan pelaku usaha karena dianggap berpotensi menghambat laju investasi dan kegiatan usaha, mewajibkan perbuatan hukum Pemisahan memperhatikan kepentingan (a) Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan; (b) kreditor dan mitra usaha lainnya; dan (c) masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Penjelasan Pasal ini menyebutkan bahwa Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan atau Pemisahan tidak dapat dilakukan apabila akan merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu. Ketentuan inilah yang diprotes sebagian kalangan dunia usaha. Kata-kata ‘tidak dapat dilakukan apabila akan merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu’ dapat diartikan pihak-pihak tertentu tersebut (seperti pemegang saham minoritas dan karyawan) dapat membatalkan Pemisahan jika menurut pendapat mereka akan merugikan kepentingan mereka.

Keputusan untuk melakukan Pemisahan harus didasarkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham yang tidak setuju untuk melakukan Pemisahan dapat meminta PT yang akan melakukan Pemisahan untuk membeli sahamnya dengan harga yang wajar (Pasal 126 ayat 2 juncto Pasal 62 ayat 1).


Direksi dari PT yang akan melakukan Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS (Pasal 127 ayat 2). Pengumuman dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bersangkutan agar mengetahui adanya rencana Pemisahan dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya dirugikan (penjelasan Pasal 127 ayat 2). Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman (Pasal 127 ayat 4) dan jika dalam jangka waktu tersebut Kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor dianggap menyetujui Pemisahan (Pasal 127 ayat 5). Jika terdapat keberatan dari kreditor yang tidak dapat diselesaikan oleh Direksi sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPS, maka keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS untuk mendapatkan penyelesaian (Pasal 127 ayat 6) dan selama penyelesaian tersebut belum tercapai, Pemisahan tidak dapat dilaksanakan (Pasal 127 ayat 7).

Selanjutnya, rancangan Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Pemisahan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 128 ayat 1).

Pada akhirnya, ketentuan mengenai Pemisahan yang diatur dalam UU PT memerlukan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 136 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pemisahan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk dapat segera memberlakukan Peraturan Pemerintah yang dimaksud secara komprehensif dan tidak menimbulkan multi tafsir, sebab : (i) ketentuan-ketentuan UU PT mengenai Pemisahan memang harus ditindaklanjuti dengan suatu peraturan pelaksana; (ii) kegiatan dunia usaha yang semakin berkembang disertai adanya suatu kebutuhan untuk melakukan efisiensi usaha untuk mendapatkan laba yang lebih maksimal, diantaranya dengan melakukan pemisahan usaha; (iii) beberapa kendala sebagaimana diuraikan di atas yang membutuhkan kepastian segera untuk menghindari timbulnya masalah dikemudian hari dalam pelaksanaan Pemisahan; dan (iv) pelaku usaha, pengacara, notaris dan pihak-pihak yang berkepentingan membutuhkan suatu aturan yang memuat ketentuan teknis pelaksaan Pemisahan.

Diharapkan dengan diberlakukannya UU PT dan segera dikeluarkannya peraturan-peraturan pelaksanaannya dapat menjadi landasan hukum yang memadai untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan perlunya peraturan yang komprehensif dan berimbang.


* Penulis adalah pemerhati hukum, alumnus Universitas Padjadjaran dan Universitas Indonesia.

Kamis, 08 Mei 2008

Pluralisme Keyakinan dan Penghormatan HAM Pada Kasus Ahmadiyah

Dalam satu bulan terakhir ini marak kita jumpai pemberitaan baik di media cetak maupun elektronik seputar keberadaan dan status Ahmadiayah beserta ajarannya yang oleh mayoritas umat muslim di tanah air di vonis sebagai sesat dan menyesatkan. Pemberitaan luas terhadap kasus Ahmadiyah mengundang perhatian banyak lapisan masyarakat berikut pro dan kontra yang timbul, baik terhadap keberadaan Ahmadiyah yang sebenarnya bukan 'barang' baru di Indonesia maupun mengenai SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri. Meskipun baru sebatas draft, SKB tersebut telah memicu reaksi beragam dari masyarakat. Pemerintah merasa perlu mengeluarkan sebuah peraturan atau keputusan yang mampu menghentikan atau paling tidak meredam gejolak dan keresahan di masyarakat. Di sisi lain, beberapa kalangan menilai SKB tersebut akan memasung hak-hak umat Ahmadiyah untuk menjalankan keyakinan mereka dalam sebuah koridor demokrasi. Dan bukankah Indonesia merupakan negara demokrasi dimana hak-hak rakyat dijamin negara, termasuk pada keyakinan yang dianut. Kita tentu faham betul bahwa di negara ini tidak dimonopoli oleh satu agama. Bahkan semenjak reformasi bergulir di tanah air batasan pada lima ajaran agama (Islam, Katolik, Kristen, Hindu dan Budha) lambat laun pudar, dan kita melihat bagaimana saudara-saudara kita ada yang menjalankan keyakinannya dengan bebas yang telah ada semenjak leluhur mereka dahulu. Lebih jauh, kita pun melihat tumbuh kembangnya beberapa aliran atau paham dalam suatu agama. Sebagai contoh, di dalam agama Islam paling tidak kita mengenal dua paham yang yang tidak selalu berjalan seiring di dalam melakukan praktek ke-ibadat-an, seperti NU dan Muhammadiyah. Keberadaan dua ormas islam besar ini sudah ada sejak lama dan perbedaan diantara mereka sudah umum diketahui sejak dulu. Masyarakat kita tidak terlalu mempermasalahkan hal ini. Tetapi, kasusnya menjadi sangat berbeda pada Ahmadiyah.

Ahmadiyah dinilai menyimpang dari ajaran Islam. Perbedaan mereka dengan aliran Islam lain di tanah air terletak pada perbedaan yang sangat hakiki dan mendasar. Mereka meyakini adanya nabi dan rasul setelah Muhammad SAW, sebuah keyakinan yang tentu saja bertentangan dengan ajaran Islam, Qur'an dan Hadits. Dapat dipahami mengapa ada sebagian saudara kita umat Islam yang menilai mereka sebagai bukan Islam, namun disisi lain mereka merasa berhak untuk mencantumkan label Islam pada nama ajaran mereka. Masalahnya mungkin tidak akan serumit yang berkembang saat ini, seandainya saja mereka tidak menyebut diri sebagai Islam. Namun, sekali lagi kita pun mesti menyadari bahwa di dalam koridor negara hukum yang mengedepankan demokrasi dan hak asasi manusia, mereka umat Ahmadiyah sepanjang mereka meyakini mereka Islam, mereka berhak mengklaim ajaran mereka sebagai Islam. Hanya saja ajaran ini menimbulkan masalah karena sesat dan menyesatkan. Pemahaman kita yang utuh dalam konteks negara hukum seharusnya mempengaruhi bagaimana cara kita bersikap dan mengatasi masalah ini. Vonis sesat dan menyesatkan yang dialamatkan kepada Ahmadiyah tidak seharusnya menjadi dasar pembenar bagi umat muslim lainnya untuk melakukan tindakan diluar koridor hukum dan hak asasi manusia. Sebaliknya, bagaimana kita mampu mengatasi masalah dengan instrumen hukum yang ada tanpa mengurangi penghargaan kita kepada mereka.

Sikap sebagian saudara kita yang melakukan perusakan dan pembakaran serta aset-aset lain milik kelompok Ahmadiyah adalah tidak tepat, dan bisa dikatakan sudah melampaui prinsip-prinsip kemanusiaan, pelanggaran hak asasi manusia, mengebiri rasa keadilan (padahal mereka adalah bagian dari negara ini juga) dan merupakan tindakan teror yang sebenarnya kita kutuk bersama. Bahkan tindakan-tindakan tersebut seyogyanya bertentangan dengan ajaran Islam sendiri. Sangat disayangkan tindakan tersebut dilakukan hanya semata-mata karena luapan emosi sesaat dan tanpa memikirkan dampat positif dan negatif yang ditimbulkan. Padahal dari apa yang kita yakini perbuatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan zhalim! Lebih menyesakan nafas tatkala kita harus menyaksikan bagaimana umat Ahmadiyah terpaksa menyembunyikan diri dan meninggalkan tempat ibadah dan rumah tinggalnya, hanya semata-mata untuk mendapatkan rasa aman dari incaran masyarakat dimana mereka biadab. Kita masih percaya disaat bangsa ini masih dilanda krisis yang berkepanjangan di segala aspek, kita tidak perlu terjerumus pada sikap arogan dan membabi buta.

Sikap-sikap brutal di atas tidak hanya melanggar prinsip-prinsip kehidupan berdemokrasi dan hak-hak asasi manusia, tetapi dapat menyulut keyakinan mereka yang semakin dalam. Bukankah ini akan bertentangan dengan tujuan kita untuk menyadarkan mereka bahwa agama Islam yang mereka yakini adalah suatu paham yang bertentangan dengan Islam, Qur'an dan Hadits. Bukankah cara-cara biadab tersebut dapat menimbulkan dampak yang berkepanjangan. Dan bukankah kita sendiri sedang menenggelamkan diri pada kezhaliman. Padahal semestinya kita mampu menunjukan kepada mereka penyelesaian yang bijaksana, elegan dan berwibawa dalam koridor negara hukum dan mengedepankan hak asasi manusia. Kita tentunya tidak ingin dicap oleh dunia internasional sebagai bangsa yang tidak memiliki penghargaan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, yang tentunya akan menyulitkan posisi negara kita di tengah-tengah masyarakat dunia yang semakin plural dan mengglobal. Ketidakmampuan kita mengatasi masalah Ahmadiyah bukannya menunjukkan adanya jurang pemisah yang dalam antara kita dan Ahmadiyah, tetapi lebih menunjukan kepada kita bahwa masyarakat dan bangsa ini tidak mampu mengedepankan hukum dan hak asasi manusia. Tuntutan masyarakat internasional yang semakin plural dan global merupakan tantangan bagi umat muslim untuk menyelesaikan masalah secara arif, bijaksana dan mengedepankan proses hukum serta menghargai prinsip-prinspi hak asasi manusia.

Tugas pemerintah, ulama dan cendikiawan muslim untuk meyakinkan umat Ahmadiyah bahwa ajaran yang mereka anut adalah sesat karena menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya. Dan tugas kita bersama-lah untuk meyakinkan semua kelompok bahwa sikap dan tindakan rasional terhadap Ahmadiyah yang perlu diambil, bukan dengan cara pembakaran masjid dan tempat tinggal yang pada akhirnya menimbulkan konflik baru dan menambah panjang catatan hitam negeri ini. Dan aparat pemerintah dituntut kecakapan dan keseriusannya untuk menindak siapapun pelaku tindak pidana atau kriminal terhadap kelompok Ahmadiyah, dan diharapkan langkah ini dapat menjadi salah satu cara memudahkan usaha kita untuk meyakinkan kelompok Ahmadiyah untuk mengikuti ajaran Islam yang benar.

Jika dengan cara pendekatan rasional dan ilmiah tidak mampu meyakinkan umat Ahmadiyah untuk kembali menganut Islam yang benar, maka langkah-langkah hukum dapat ditempuh. Misalnya, tuntutan terhadap Ahmadiyah telah menodai, melecehkan atau menghina ajaran Islam dengan menyimpangi ajaran Islam. Adanya putusan hukum tersebut tentunya lebih memudahkan pemerintah untuk melarang keberadaan Ahmadiyah. Meskipun tanpa proses hukum pemerintah dapat melarang keberadaan aliran tersebut, akan tetapi hal tersebut dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan ketidakproduktifan pada kebijakan negara. Dunia internasional pun akan melihat kebijakan negara tersebut bukan sebagai bentuk pelanggaran demokrasi dan hak asasi manusia karena didasari pada putusan pengadilan dimana proses dan prosedur hukum telah dilalui.

Meskipun ajaran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam yang murni dan telah meresahkan masyarakat, kita tidak dibenarkan melakukan tindakan anarkis apapun karena tindakan tersebut bertentangan dengan hukum. Kita patut menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia dengan tidak melakukan tindakan anarkis terhadap penganut ajaran Ahmadiyah.

Sekali lagi kita harus mampu membaca tuntutan masyarakat internasional pada penerapan prinsip-prinsip hukum, demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Dialog rasional adalah cara terbaik mengatasi permasalahan dan meyakinkan jemaat Ahmadiyah kembali ke jalan yang benar dan mekanisme hukum adalah prosedur tepat untuk menyelesaikan permasalahan. Kedua cara ini mengembangkan prinsip demokrasi dan penghargaan pada hak asasi manusia.

Kamis, 24 April 2008

Climate Change dan Kita

Sangat memprihatinkan memangamati musim pada dua tahun terakhir ini. Jika dulu kita selalu berpatokan pada dua musim yang sudah berpola secara baku, yaitu April - Oktober adalah musim kemarau dimana kita tidak perlu merepotkan diri dengan perlengkapan hujan dan Oktober - April adalah musimnya hujan dengan puncak antara Desember dan Januari, maka saat ini kita dihadapi ketidakpastian. Musim apakah saat ini? Sangat tidak jelas karena sepanjang tahun diwarnai hujan, bahkan guyuran hujan deras diwarnai petir. Yang lebih membingungkan adalah jika hari ini hujan, maka esok hari kita akan disengat panas matahari yang terik. Dan kita akan dibuat semakin bingung dengan kondisi seperti ini : pagi matahari akan menunjukan garang sinarnya, tiba-tiba dalam hitungan menit hujan mengguyur deras, tidak memberikan kesempatan kepada kita untuk menyiapkan diri. Kita hanya bisa termangu!

Fenomena apakah ini?

Banyak ahli terutama ahli lingkungan hidup, yang di Barat sana disebut sebagai tokoh environmentalist, meyakini semua itu merupakan bagian dari perubahan iklim atau climate change yang gaungnya sudah dilontarkan beberapa tahun silam. Perubahan iklim ini tidak dapat dipisahkan dari terjadinya pemanasan global atau Global Warming. Sampai disini, banyak pihak dan kelompok yang saling menuding dan menyalahkan sebagai biang kerok terjadinya Global Warming. Negara-negara maju, terutama AS, dinilai sebagai negara yang paling bertanggung jawab karena memberikan kontribusi terbesar pada Global Warming, diantaranya dengan memberikan andil pada sumber-sumber pencemaran lingkungan yang mengakibatkan terjadinya malapetaka yang dihadapi bumi saat ini. Tentu saja, negara-negara yang hutannya dibiarkan gundul dituding ikut bertanggung jawab. Bagaimanapun banyak kalangan yang beranggapan hutan adalah paru-paru-nya bumi.

Masalahnya adalah mengapa ini bisa terjadi. Kita mengetahui bahwa konvensi PBB mengenai lingkungan hidup sudah digelar pada tahun 1972 dan menuntut komitmen negara-negara untuk paling tidak memperhatikan lingkungan hidup mereka. Segala cara, mulai dari penyuluhan dan seminar, digalakan oleh para pakar agar setiap komponen masyarakat menyadari pentingnya arti lingkungan hidup bagi umat manusia. Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development digembar-gemborkan sebagai konsep jitu di dalam melakukan pembangunan dan setiap stake holder negara dituntut menganut dan menjalankan konsep ini. Konvensi-konvensi internasional dibawah naungan PBB maupun forum-forum berkelas dunia diselenggarakan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Banyak tokoh dan lawyer berbicara lantang tentang masalah ini. Tokoh paling terkemuka yang tahun lalu baru saja menerima Nobel Perdamaian karena kegigihannya memperjuangkan lingkungan hidup, Al Gore, yang tidak lain adalah mantan Wapres AS dan tokoh panutan di negeri Paman Sam tersebut, adalah contoh birokrat (mantan birokrat) yang peduli pada permasalahan yang dihadapi bumi. Tokoh penting lain yang patut mendapatkan apresiasi tinggi karena dedikasinya adalah Robert F. Kennedy, Jr. yang memiliki keberanian menentang kekuasaan dan anggota keluarga Kennedy yang legendaris tersebut.

Tetapi, kembali kita bertanya mengapa dengan semua itu kerusakan lingkungan hidup tetap terjadi? Bahkan di AS sendiri, tokoh sekaliber Al Gore yang memiliki pengaruh kuat dan Robert F. Kennedy, Jr. yang memiliki keberanian besar tidak mampu mencegah negaranya menjadi kontributor pencemaran terbesar. Lalu, apa yang bisa kita lakukan?

Sebuah pertanyaan besar dan menuntut jawaban besar, "Apa yang bisa kita lakukan untuk memulihkan kondisi bumi?"